DJP Aktifkan Puluhan Ribu Wajib Pajak 'Nganggur', Dapat Rp 20 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mereaktivasi puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Langkah ini menjadi bagian dari strate

Jul 08, 2026 - 00:51
0 0
DJP Aktifkan Puluhan Ribu Wajib Pajak 'Nganggur', Dapat Rp 20 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mereaktivasi puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak dan pengamanan penerimaan negara, yang menurut catatan Apaberita.com telah memberikan tambahan setoran hingga Rp20 triliun hingga pertengahan Juni 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa khusus tahun ini, hingga 12 Juni 2026, pihaknya telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang semula tercatat sebagai non-efektif, nonaktif, atau dormant. Angka ini menunjukkan percepatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Strategi Reaktivasi dan Kontribusi Penerimaan

Berdasarkan laporan yang diterima Apaberita.com, reaktivasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan analisis data perpajakan yang lebih tajam. DJP memanfaatkan teknologi informasi untuk mendeteksi wajib pajak yang sebenarnya masih aktif secara ekonomi namun tidak melaporkan kewajibannya. Dengan pembinaan dan klarifikasi, ribuan entitas bisnis dan orang pribadi kembali masuk ke dalam sistem administrasi pajak.

Kontribusi dari reaktivasi ini cukup besar. Dari total tambahan penerimaan Rp20 triliun, sebagian berasal dari pembayaran pajak masa lalu yang tertunda serta kewajiban berjalan yang segera ditunaikan pasca-status nonaktif dicabut. Angka ini menjadi indikator bahwa masih banyak potensi pajak yang belum tergali dari kelompok dormant.

"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Langkah Keberlanjutan

DJP menegaskan akan terus memantau wajib pajak yang sudah direaktivasi agar tetap patuh. Selain itu, inventarisasi terhadap puluhan ribu wajib pajak dormant lainnya masih berjalan, dengan target mengaktifkan kembali minimal 50.000 wajib pajak hingga akhir tahun. Apaberita.com mencatat, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengejar rasio perpajakan yang lebih optimal tanpa harus menaikkan tarif baru.

Di sisi lain, DJP juga memperkuat basis data melalui sinergi dengan lembaga lain, seperti perbankan dan instansi terkait, untuk memastikan tidak ada lagi wajib pajak yang “nganggur” di tengah aktivitas ekonomi yang terus berputar. Dengan strategi ini, penerimaan negara diharapkan terus meningkat secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User