Destry Damayanti Ditunjuk Pimpin BI Sementara Usai Perry Warjiyo Mundur

Jakarta, Kamis (25/6/2025) – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI, efektif mulai hari ini. Penunjukan...

Destry Damayanti Ditunjuk Pimpin BI Sementara Usai Perry Warjiyo Mundur

Jakarta, Kamis (25/6/2025) – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI, efektif mulai hari ini. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo yang diterima secara resmi oleh Presiden pada 24 Juni 2025. Keputusan diambil dalam sidang khusus Dewan Gubernur di Gedung Thamrin, Jakarta Pusat, guna menjamin kelangsungan operasional dan stabilitas sistem keuangan nasional tanpa jeda kepemimpinan.

Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang menyatakan bahwa apabila Gubernur BI berhalangan tetap, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur sampai diangkat Gubernur definitif. Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Dewan Gubernur dan dihadiri seluruh deputi gubernur serta pejabat eselon I terkait. Hasil rapat segera dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh catatan pengawasan.

“Rapat Dewan Gubernur memutuskan menunjuk Ibu Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia, untuk memastikan keberlangsungan tugas pokok bank sentral, terutama dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik yang masih penuh tantangan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam konferensi pers virtual selepas rapat.

Alasan Pengunduran Diri dan Implikasi Kebijakan

Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Juni 2025 dengan alasan kesehatan dan pertimbangan pribadi. Presiden menerima pengunduran diri itu melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani 24 Juni 2025. Masa jabatan Perry yang semula dijadwalkan berakhir pada 23 Mei 2028, dipangkas lebih awal sehingga meninggalkan kekosongan kepemimpinan pada level tertinggi bank sentral.

Pengunduran diri ini memunculkan implikasi pada sejumlah agenda kebijakan besar, di antaranya penerbitan Peraturan BI tentang kewajiban penerimaan rupiah untuk sektor perdagangan digital, serta pembahasan inflasi target bersama pemerintah untuk tahun 2026. Meski demikian, Dewan Gubernur menegaskan bahwa seluruh keputusan strategis tetap akan dijalankan secara kolektif kolegial dan Plt Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur undang‐undang.

“Plt Gubernur BI berwenang mengambil keputusan yang bersifat mengikat, menandatangani surat keputusan, dan memimpin rapat–rapat penting termasuk Rapat Dewan Gubernur bulanan yang menetapkan suku bunga acuan,” jelas Ramdan. Destry Damayanti dijadwalkan memimpin Rapat Dewan Gubernur perdana sebagai Plt pada 21–22 Juli 2025 untuk merespons pergerakan suku bunga global dan tekanan nilai tukar.

Rekam Jejak Destry Damayanti

Destry Damayanti merupakan wajah senior di Bank Indonesia. Ia diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior pada 2019 melalui keputusan Presiden setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Sebelum menjabat posisi itu, Destry tercatat sebagai Deputi Gubernur BI bidang kebijakan moneter sejak 2015. Ia memulai karier di bank sentral sebagai staf peneliti pada 1991, lalu menduduki berbagai pos strategis, termasuk Kepala Perwakilan BI di New York dan Direktur Eksekutif Departemen Stabilitas Sistem Keuangan.

Perempuan kelahiran Bandung, 15 Desember 1965 itu meraih gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, kemudian melanjutkan master di bidang ekonomi moneter dari Vanderbilt University, Amerika Serikat. Ia dikenal luas atas kontribusinya dalam merumuskan bauran kebijakan makroprudensial pasca krisis 2008 serta program digitalisasi sistem pembayaran melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Pengalamannya sebagai Deputi Gubernur Senior membuat Destry tidak asing dengan koordinasi lintas otoritas. Selama ini ia rutin memimpin Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sekaligus mewakili BI dalam berbagai forum internasional seperti G20 dan ASEAN Central Bank Governors’ Meeting.

Tugas dan Kewenangan Pelaksana Tugas

Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI, Destry memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hal itu mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, serta pengawasan makroprudensial. Ia juga berhak mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan, menandatangani perjanjian dengan pihak lain, serta mengangkat dan memberhentikan pegawai BI sesuai ketentuan.

Prioritas jangka pendek Plt Gubernur meliputi penjagaan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian arah kebijakan The Fed, koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan target inflasi 2025 tetap dalam kisaran 2,5±1 persen, serta kelanjutan proyek perluasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke negara-negara Asia Tenggara. Destry juga harus menyelesaikan pembahasan Rencana Strategis BI 2026–2030 yang masih dalam tahap finalisasi sebelum masa transisi kepemimpinan definitif.

Masa tugas Plt Gubernur akan berlangsung paling lama tiga bulan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Bank Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, Presiden harus mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR. Jika dalam tiga bulan belum ada pengganti tetap, maka Dewan Gubernur dapat memperpanjang penugasan dengan persetujuan DPR, namun Plt Gubernur tidak dapat menetapkan keputusan strategis tertentu tanpa rapat Dewan Gubernur secara lengkap.

Dewan Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan BI akan tetap mengacu pada kerangka bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur sebelumnya. Stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi tiga pilar utama yang dijaga tanpa gangguan. “Tidak ada ruang bagi spekulasi bahwa pengunduran diri Gubernur akan melemahkan independensi bank sentral. Bank Indonesia tetap solid dan kolegial,” tegas Ramdan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User