CIPATAT — Camat Cipatat Klarifikasi Lokasi KMP Gunungmasigit di Lahan Parkir Desa

CIPATAT — Camat Cipatat, Herman Permadi, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Gunungmasigit,

Jul 08, 2026 - 13:44
0 0
CIPATAT — Camat Cipatat, Herman Permadi, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam pernyataannya pada Selasa (7/7/2026), ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak membuka lahan baru, melainkan memanfaatkan sebagian area parkir Stone Garden yang sepenuhnya berstatus sebagai aset desa.

Klarifikasi Camat: Tidak Ada Pembukaan Lahan Baru

Herman Permadi menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan untuk KMP merupakan bagian dari lahan parkir Stone Garden yang dikelola oleh Desa Gunungmasigit. Dengan demikian, aktivitas pembangunan tidak mengubah tata ruang atau jalur yang sudah ada sebelumnya.

“Tidak ada pembukaan lahan baru. Hanya menggunakan sebagian lahan parkir Stone Garden yang memang merupakan aset desa,” ujarnya.

Kronologi Penentuan Lokasi KMP Gunungmasigit

Proses penentuan lahan melalui beberapa tahapan verifikasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan lembaga pelaksana program pusat. Berikut kronologinya:

  1. Pencarian tanah kas desa: Desa Gunungmasigit tidak lagi memiliki tanah kas selain di sekitar area parkir Stone Garden. Beberapa lokasi alternatif diusulkan, namun tidak memenuhi syarat karena kontur lahan yang miring.
  2. Syarat legalitas dan fisik: Sesuai ketentuan, KMP wajib berdiri di atas tanah kas desa dengan kondisi lahan relatif datar agar memenuhi standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah pusat.
  3. Survei oleh Agrinas: Lembaga Agrinas melakukan survei langsung ke lapangan untuk memastikan status hukum lahan dan karakteristik topografinya. Hanya lahan di dekat Stone Garden yang lolos verifikasi kedua aspek tersebut.
  4. Penetapan lokasi: Setelah seluruh kriteria terpenuhi, diputuskan bahwa KMP akan dibangun memanfaatkan sebagian lahan parkir Stone Garden tanpa mengganggu fungsi utama area tersebut.

Peran Pemerintah Daerah dan Pusat dalam Konstruksi

Herman Permadi menekankan bahwa kewenangan konstruksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Agrinas. Pemerintah daerah, mulai dari desa hingga kecamatan, hanya memfasilitasi penyediaan lahan dan membantu kelancaran proses administrasi.

“Seluruh proses konstruksi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Agrinas, sedangkan pemerintah daerah hanya membantu proses administrasi dan penyediaan lahan. Yang membangun adalah Agrinas sebagai pelaksana program pusat. Kami hanya menyiapkan lahannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih yang sedang digencarkan di seluruh wilayah Indonesia. Kecamatan Cipatat, dalam hal ini, menjalankan fungsi fasilitasi sesuai arahan pemerintah pusat tanpa mengambil alih tanggung jawab teknis pelaksanaan di lapangan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu yang menyorot lokasi KMP di Gunungmasigit dapat terang dan masyarakat memahami bahwa pemilihan lahan telah melalui prosedur yang sah dan mematuhi regulasi yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User