Oct 09, 2026
Politik

BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Dapat Diakses di Luar Domisili Peserta

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terik...

BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Dapat Diakses di Luar Domisili Peserta

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terikat pada batas wilayah administrasi tempat peserta terdaftar. Penegasan ini menindaklanjuti masih adanya kekeliruan pemahaman di sebagian masyarakat yang menganggap layanan JKN hanya dapat digunakan di daerah domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa prinsip portabilitas menjadi salah satu fondasi utama penyelenggaraan JKN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana pun berada di seluruh Indonesia, tanpa terbatas pada domisili yang tercantum dalam KTP," ujar Rizzky dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

"Peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana pun berada di seluruh Indonesia, tanpa terbatas pada domisili yang tercantum dalam KTP," ujar Rizzky.

Mekanisme Pelayanan di Luar Domisili

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JKN yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Untuk kasus kegawatdaruratan medis, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat tanpa memerlukan surat rujukan berjenjang.

Adapun untuk pelayanan non-gawat darurat, peserta yang berada di luar domisili dapat mengakses FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau identitas peserta yang sah. Rizzky menjelaskan bahwa sistem informasi BPJS Kesehatan telah terintegrasi secara nasional sehingga verifikasi kepesertaan dapat dilakukan secara cepat di hampir seluruh fasilitas kesehatan mitra.

"Jika peserta sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain, mereka dapat mengakses layanan di FKTP setempat. Yang terpenting adalah status kepesertaan aktif dan iuran terbayar sesuai ketentuan," jelasnya.

Antisipasi Penolakan oleh Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit maupun klinik mitra tidak dibenarkan menolak peserta JKN dengan alasan perbedaan domisili. Penolakan terhadap pasien peserta JKN, terutama dalam kondisi gawat darurat, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi jaminan kesehatan nasional.

Peserta yang mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik melalui Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor cabang terdekat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan yang berlaku.

"Kami mendorong peserta untuk tidak ragu melaporkan apabila menemui hambatan di fasilitas kesehatan. Setiap laporan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam memastikan mutu layanan JKN tetap terjaga," tegas Rizzky.

Perlindungan Menyeluruh bagi Seluruh Peserta

Dengan jumlah peserta yang telah melampaui 270 juta jiwa, JKN merupakan program jaminan kesehatan dengan cakupan kepesertaan terbesar di dunia. Prinsip gotong royong dan portabilitas dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini dalam memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk secara rutin memperbarui data kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, memastikan iuran terbayar tepat waktu, serta memahami hak dan kewajiban sebagai peserta. Edukasi mengenai alur pelayanan di luar domisili juga terus dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi.

"Kami berkomitmen menjaga keberlangsungan program JKN agar setiap penduduk Indonesia, di mana pun berada, tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan bermutu," pungkas Rizzky.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User