Oct 09, 2026
Politik

Wamendagri Desak Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan

Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Pegunungan telah diter...

Wamendagri Desak Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan

Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Pegunungan telah diterbitkan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melantik para wakil rakyat terpilih melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) dalam waktu dekat.

"SK sudah terbit. Kami minta Pemprov Papua Pegunungan untuk segera melantik 11 anggota DPRP yang telah ditetapkan melalui mekanisme Otonomi Khusus," tegas Ribka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan seluruh proses verifikasi administrasi dan penetapan terhadap nama-nama anggota DPRP Papua Pegunungan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelantikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang harus dilaksanakan setelah SK dari pemerintah pusat diterima secara resmi.

Proses Penetapan Berdasarkan UU Otsus

Ribka menjelaskan bahwa penetapan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian keanggotaan DPRP melalui jalur pengangkatan dan pemilihan, dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah adat serta kelompok masyarakat di provinsi hasil pemekaran.

Menurutnya, proses penetapan telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari usulan pemerintah daerah, verifikasi berkas oleh tim lintas kementerian, hingga rapat koordinasi tingkat pusat. Seluruh tahapan, lanjut Ribka, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan masyarakat Papua Pegunungan memiliki wakil rakyat yang sah dan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan," ujar Ribka.

Ia juga menekankan bahwa keterlambatan pelantikan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, terutama dalam pembahasan kebijakan anggaran dan program pembangunan berbasis Otsus. Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah provinsi untuk tidak menunda lebih lama prosesi pelantikan.

Dorongan Agar Pemerintahan Segera Berjalan

Wamendagri mengingatkan bahwa keberadaan DPRP sangat krusial bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonomi khusus. Tanpa anggota dewan yang definitif, fungsi legislasi dan pengawasan tidak dapat dijalankan secara optimal, sementara kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berjalan.

"DPRP memiliki peran strategis dalam memastikan dana Otsus dikelola tepat sasaran. Pelantikan yang cepat akan memperlancar proses pembahasan APBD dan program prioritas di Papua Pegunungan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri akan terus melakukan pendampingan terhadap Pemprov Papua Pegunungan hingga prosesi pelantikan selesai dilaksanakan. Pendampingan tersebut mencakup aspek teknis administrasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

Harapan Terhadap Anggota DPRP Terpilih

Lebih lanjut, Ribka berharap para anggota DPRP yang akan dilantik segera menyesuaikan diri dan memahami tugas serta tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Ia meminta mereka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Otsus secara profesional dan berintegritas.

"Anggota DPRP harus menjadi mitra pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, bukan sekadar menjalankan rutinitas. Aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRP, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di wilayah Papua Pegunungan agar program pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, koordinasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan Otsus di daerah pemekaran.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan bahwa percepatan pelantikan anggota DPRP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di provinsi-provinsi otonomi khusus. Kemendagri mencatat, kelancaran proses tersebut turut menentukan kualitas pelayanan publik dan keberhasilan program pembangunan di wilayah Papua Pegunungan.

Dengan terbitnya SK tersebut, seluruh pihak berharap prosesi pelantikan dapat segera dilaksanakan sehingga roda pemerintahan di Papua Pegunungan berjalan normal dan optimal. Pemerintah provinsi belum memberikan jadwal resmi terkait waktu dan tempat pelantikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User