BEM FH UAD Desak Kampus Jatuhkan Sanksi DO bagi Terduga Pelecehan
Yogyakarta – Desakan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan studi atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhad...
Yogyakarta – Desakan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan studi atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengemuka dari organisasi kemahasiswaan internal. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD (BEM FH UAD) pada Senin (13/7) menyuarakan tuntutan tersebut dengan merujuk pada aturan baru yang dikeluarkan Rektor UAD pada 2025 tentang penanganan kasus kekerasan seksual.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, menyatakan bahwa bobot kasus dugaan pelecehan seksual itu tergolong berat sehingga mekanisme sanksi yang diamanatkan regulasi adalah pengeluaran paksa dari universitas.
“Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor tahun 2025 pasal 15 dan 16 bahwasanya di peraturan rektor itu mendesak apabila kasus pelecehan seksual, ini adalah kasus berat dan itu harus di-drop out, dikeluarkan dari universitas,”katanya.
Egy menegaskan BEM FH UAD mendorong pihak rektorat untuk segera mengambil langkah definitif tanpa menunda-nunda penyelesaian perkara yang dapat memperpanjang penderitaan korban. Ia menyebut bahwa mahasiswa terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
“Iya masih aktif menjadi mahasiswa. Itu sanksi awal dari pihak KKN, yang mengawasi KKN di pihak UAD,”ungkapnya.
Regulasi Rektor yang Jadi Acuan
Acuan yang digunakan BEM FH UAD adalah Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan yang terbit pada 2025, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penanganan pelanggaran berat seperti kekerasan seksual. Meski Egy Dimas tidak merinci isi lengkap pasal 15 dan 16, ia memastikan bahwa ketentuan tersebut secara tegas mengharuskan pemberian sanksi drop out bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Regulasi ini disinyalir menjadi turunan dari komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Keberadaan peraturan rektor internal tersebut menandai langkah progresif UAD dalam merespons isu kekerasan seksual yang kian mendapat sorotan di lingkup pendidikan tinggi. Namun, implementasinya akan diuji pada kasus ini—apakah manajemen universitas akan menerapkan aturan yang ada secara konsisten atau justru memilih tindakan kompromi.
Sanksi Awal dan Status Pelaku
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa universitas telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku dalam lingkup program KKN.
“Saat ini LPPM [Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat] sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode, yang telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,”ujar Ariadi.
Sanksi tersebut bersifat administratif dan berlaku pada konteks kegiatan KKN. Namun, loncatan ke ranah sanksi akademik yang lebih berat masih dalam pengkajian pihak universitas. Mahasiswa terduga pelaku, berdasarkan keterangan BEM FH UAD, hingga pekan kedua Juli 2025 masih tercatat sebagai mahasiswa dan belum dikenai pembekuan status atau pencabutan hak akademik. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis kampus yang menilai bahwa keselamatan psikologis korban dan iklim akademik dapat terusik selama terduga pelaku tetap berada di dalam komunitas yang sama tanpa ada pembatasan akses.
Proses Penanganan di Tingkat Universitas
Ariadi Nugraha menjelaskan bahwa penanganan kasus sudah berlanjut ke fase investigasi di tingkat universitas. Sebuah satuan tugas (satgas) yang memiliki mandat mengawasi perkara pelecehan dan sejenisnya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para pihak.
“Pihak rektorat sedang menunggu investigasi laporan dari Satgas yang mengawasi pelecehan dan lain sebagainya. Apabila sudah investigasi tercapai dan sudah kuat bukti-buktinya, ya mau tidak mau di-drop out kalau memang itu pelanggaran berat,”terang Egy Dimas mengutip hasil komunikasi dengan pihak rektorat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi DO sangat bergantung pada rekomendasi satgas. Adapun Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa, yang dirujuk oleh Ariadi, memuat rentang sanksi dari ringan hingga berat.
“Untuk sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Rektor UAD No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD baik sanksi ringan sampai berat,”kata Ariadi.
Meskipun demikian, Ariadi belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait status kemahasiswaan terduga pelaku. Sikap ini menimbulkan tanya mengenai keterbukaan informasi publik yang kampus miliki, mengingat kasus tersebut menyangkut kepentingan korban dan hak-hak seluruh civitas akademika untuk memperoleh kejelasan.
Desakan dan Harapan BEM
BEM FH UAD tidak hanya mendesak sanksi berat, tetapi juga mendesak percepatan seluruh proses penanganan. Mereka menilai bahwa keterlambatan pengambilan keputusan dapat memperparah dampak psikologis bagi korban dan memicu preseden buruk dalam penegakan aturan di lingkungan kampus.
“Kami mendesak kampus segera menyelesaikan kasus ini,”tegas Egy.
Dalam perspektif legalistik, keberadaan Peraturan Rektor 2025 yang disinggung BEM FH UAD dapat menjadi dasar kuat untuk langsung menjatuhkan sanksi drop out jika fakta-fakta yang terungkap oleh satgas menunjukkan adanya pelanggaran berat. Organisasi mahasiswa itu pun berharap agar kampus tidak ragu menerapkan nol toleransi terhadap kekerasan seksual sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam regulasi internal.
Kasus ini menjadi batu ujian bagi UAD dalam membuktikan komitmennya terhadap lingkungan kampus aman. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual, perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki mekanisme penanganan yang responsif dan akuntabel. Jatuhnya sanksi drop out terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual bukan hanya soal hukuman individual, melainkan juga simbol bahwa institusi pendidikan tinggi tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Hingga berita ini diturunkan, UAD belum mengumumkan keputusan final terkait nasib akademik mahasiswa terduga pelaku. Publik, khususnya komunitas internal kampus, menantikan transparansi dan ketegasan universitas dalam menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian banyak pihak tersebut.
Baca juga:
Comments (0)