Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan pola pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (19/8/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa metode yang digunakan para tersangka hampir seragam, yakni membakar lahan secara terbuka tanpa dilengkapi perizinan lingkungan yang sah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan hukum yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pemantauan satelit yang mendeteksi titik panas di sejumlah wilayah rawan Karhutla. Polri, menurut Irhamni, telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam periode operasi penanggulangan Karhutla tahun 2026, dengan barang bukti berupa alat berat, dokumen perizinan palsu, serta catatan transaksi pengelolaan lahan.
Modus Pembukaan Lahan Secara Terbuka dan Terstruktur
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka umumnya membuka lahan dengan cara membakar vegetasi pada musim kemarau. Pola ini, menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, dilakukan secara terstruktur mulai dari perencanaan, pembersihan semak, hingga pembakaran yang dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemantauan petugas.
"Modus yang kami temukan di lapangan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar, dan sebagian besar dilakukan tanpa izin lingkungan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.
Penyidik menemukan bahwa beberapa perusahaan perkebunan turut terlibat dengan menyewa pihak ketiga untuk melakukan pembakaran. Skema ini dirancang agar pemilik lahan tidak terlibat langsung dalam proses pembakaran, sehingga menyulitkan penegakan hukum. Namun, berdasarkan alat bukti digital dan keterangan saksi, keterlibatan para pemilik lahan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan.
Irhamni menyatakan bahwa penyidik juga menyita sejumlah alat berat, termasuk buldoser dan ekskavator, yang digunakan untuk membuka lahan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polri menegaskan komitmennya menindak seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka terhadap badan usaha dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip hukum acara pidana, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah Pencegahan Berkelanjutan
Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri mendorong penguatan pencegahan melalui patroli terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Irhamni menekankan pentingnya peran kepala desa dan camat dalam melaporkan aktivitas pembakaran lahan sejak dini agar api tidak meluas menjadi kebakaran besar.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla yang digelar pekan lalu, diputuskan pula pembentukan pos komando di tingkat provinsi dan kabupaten sebagai pusat informasi titik panas. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Pleno bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai proyeksi musim kemarau yang lebih panjang pada tahun ini.
Irhamni mengingatkan bahwa pembukaan lahan tanpa bakar dapat dilakukan dengan metode mekanis maupun kimiawi yang ramah lingkungan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan setiap aktivitas pembakaran melalui kanal pengaduan resmi Polri agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal di balik pembukaan lahan ilegal. Polri memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta seluruh temuan akan diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Comments (0)