JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2026), guna memaparkan perkembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Kepolisian Daerah di sejumlah provinsi rawan karhutla.
Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hingga hari ini, Polri mencatat telah menerima sedikitnya 47 laporan polisi, menetapkan 19 orang sebagai tersangka, serta mengamankan alat berat, dokumen perizinan, dan catatan keuangan perusahaan sebagai barang bukti. Jumpa pers tersebut digelar untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri agar penegakan hukum kasus karhutla berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Polri berkomitmen menuntaskan setiap laporan terkait kebakaran hutan dan lahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Kepala Divisi Humas Polri di hadapan wartawan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam paparannya, Polri menegaskan penanganan kasus kebakaran hutan dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh laporan yang masuk diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan analisis data titik panas dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan luasan lahan terbakar, arah penyebaran api, serta dugaan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Polri menyatakan sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan tengah menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan area. Penyidik telah menyita dokumen perizinan, peta areal kerja, hingga alat berat yang diduga digunakan dalam proses pembukaan lahan. Penanganan perkara korporasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip hukum yang tegas, termasuk ancaman pidana bagi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 19 tersangka yang telah ditetapkan, sebagian besar merupakan perorangan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar, sementara sisanya berkaitan dengan perkara korporasi. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Koordinasi Lintas Instansi dan Gelar Perkara
Dalam proses penyidikan, Polri melakukan Rapat Koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, serta penyusunan berkas perkara. Gelar perkara dilakukan bertahap guna memastikan alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pidana sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Penghitungan kerugian lingkungan dilakukan bersama tim ahli dari perguruan tinggi dan kementerian terkait.
“Gelar perkara dilakukan secara bertahap. Kami memastikan setiap berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kesempatan yang sama.
Data sementara dari satuan kerja terkait menyebutkan luas lahan yang terbakar di sejumlah provinsi mencapai lebih dari 12.000 hektare sepanjang musim kemarau tahun ini. Polri menyatakan angka tersebut masih dapat berubah seiring proses verifikasi lapangan dan hasil pemetaan citra satelit.
Pencegahan dan Peran Masyarakat
Selain penindakan, Polri menekankan upaya pencegahan melalui patroli terpadu di kawasan rawan, sosialisasi larangan membakar lahan, serta penguatan peran satgas karhutla di tingkat desa. Berdasarkan data BMKG, potensi cuaca kering dan rendahnya curah hujan pada Agustus hingga September 2026 meningkatkan kerawanan kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Polri menyatakan kesiapsiagaan personel diperkuat, termasuk penempatan tim reaksi cepat di titik-titik rawan, guna memastikan setiap kejadian kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kebakaran atau pembakaran lahan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko pidana dan merugikan lingkungan secara luas. Melalui jumpa pers ini, Polri menyatakan kesiapannya menindaklanjuti seluruh perkembangan di lapangan dan akan kembali menyampaikan pembaruan informasi kepada publik secara berkala. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Comments (0)