Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026. Penahanan ditetapkan penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara yang tengah berjalan, dan Akhmad Sodiq langsung digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan dinyatakan selesai.
Kehadiran Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, terpantau sejak pagi hari. Ia memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan selaku pihak yang diperiksa dalam perkara yang sedang disidik komisi antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam, penyidik menetapkan penahanan, sehingga status Akhmad Sodiq resmi menjadi tersangka.
Dalam proses penggiringan tersebut, Akhmad Sodiq berjalan dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di area Gedung Merah Putih. Ia tidak menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi. Kendaraan tahanan kemudian meninggalkan kompleks gedung KPK menuju rumah tahanan negara tempat penitipan tahanan komisi antirasuah.
Kronologi Pemeriksaan dan Penetapan Penahanan
Pemeriksaan Akhmad Sodiq berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang khusus digunakan untuk proses penyidikan. Meskipun jatuh pada hari Sabtu, pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditentukan penyidik. KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan penahanan menandai babak baru dalam perkara yang menjerat Akhmad Sodiq. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam kapasitas saksi maupun pihak yang diperiksa. KPK menyatakan bahwa penahanan merupakan instrumen hukum yang ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak terhambat.
KPK Tegaskan Penahanan Demi Kelancaran Penyidikan
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta menghindari pengulangan tindak pidana,” kata Juru Bicara KPK melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu malam.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, komisi antirasuah belum menguraikan substansi perkara yang menjerat Akhmad Sodiq. KPK menyatakan bahwa pengembangan perkara akan diumumkan kepada publik ketika proses penuntutan telah siap, sebagaimana praktik yang selama ini dijalankan.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari pemberitaan yang bersifat spekulatif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Komisi antirasuah menjamin proses hukum terhadap Akhmad Sodiq berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dasar Hukum Penahanan
Penahanan terhadap Akhmad Sodiq dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam KUHAP, penahanan dibenarkan apabila terdapat cukup bukti serta kekhawatiran subjektif penyidik terhadap tiga hal, yakni melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Masa penahanan tahap penyidikan ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Selama menjalani masa penahanan, Akhmad Sodiq berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum, pelayanan kesehatan, serta seluruh hak tahanan lainnya yang dijamin undang-undang. Keluarga dan kuasa hukum juga diizinkan melakukan kunjungan sesuai aturan yang berlaku di rumah tahanan.
Implikasi bagi Unsoed
Penahanan rektor berimplikasi langsung terhadap tata kelola Universitas Jenderal Soedirman yang berkedudukan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam praktik kelembagaan, proses pendidikan dan pelayanan akademik diharapkan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang dihadapi pimpinannya. Mekanisme pengisian sementara jabatan rektor akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan tidak akan mengganggu kegiatan akademik. Komisi antirasuah juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara dan sivitas akademika untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan KPK kepada publik pada kesempatan yang tepat sesuai tahapan hukum.
Comments (0)