Bandung Siap Tanggung 42 Persen Subsidi Operasional BRT

Pemerintah Kota Bandung resmi menyatakan komitmennya untuk membiayai 42 persen dari total kebutuhan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) guna mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) Ceku...

Jul 23, 2026 - 21:45
0 0
Bandung Siap Tanggung 42 Persen Subsidi Operasional BRT

Pemerintah Kota Bandung resmi menyatakan komitmennya untuk membiayai 42 persen dari total kebutuhan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) guna mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Balai Kota Bandung pada Selasa (17/6), melibatkan jajaran dinas perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kini bertransformasi menjadi BPT Cekungan Bandung, serta perwakilan pemerintah daerah penyangga.

Penjabat Wali Kota Bandung, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa alokasi subsidi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kota dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi publik massal yang terintegrasi. "Kami telah mengkalkulasi secara cermat dan siap mengalokasikan porsi 42 persen dari total kebutuhan PSO yang diperkirakan mencapai Rp 180 miliar per tahun untuk tahap awal operasional," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat. Angka tersebut akan dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Skema Pembagian Beban Subsidi

Total kebutuhan subsidi operasional BRT Cekungan Bandung diproyeksikan menembus angka Rp 428 miliar per tahun setelah seluruh koridor beroperasi penuh. Berdasarkan struktur pembiayaan yang disepakati dalam rapat pleno gabungan, Pemerintah Kota Bandung akan menanggung porsi terbesar mencapai 42 persen atau sekitar Rp 180 miliar. Sisa beban subsidi akan didistribusikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 30 persen, pemerintah kota dan kabupaten penyangga—meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang—secara proporsional sebesar 20 persen, serta Pemerintah Pusat melalui skema dana alokasi khusus transportasi sebesar delapan persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Agus Didik Darmawan, menjelaskan bahwa formula pembagian ini didasarkan pada panjang koridor yang melintasi masing-masing wilayah administratif serta proyeksi jumlah penumpang harian pada tiap segmen. "Kota Bandung sebagai pusat kegiatan memiliki delapan dari 12 koridor utama yang direncanakan, sehingga wajar jika porsi tanggungan lebih besar," terangnya. Data teknis menunjukkan total panjang koridor BRT Cekungan Bandung mencapai 208 kilometer dengan 67 halte permanen dan 12 terminal integrasi.

Komitmen APBD dan Mekanisme Pencairan

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan subsidi bagi layanan angkutan umum yang ditetapkan sebagai public service obligation. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menyiapkan skema pencairan bertahap melalui APBD perubahan yang akan disahkan paling lambat September 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi anggaran pada sejumlah pos belanja nonprioritas untuk mengakomodasi kebutuhan subsidi tersebut. "Kami mengalihkan sekitar Rp 120 miliar dari belanja barang dan jasa yang kurang mendesak, sementara sisanya sebesar Rp 60 miliar berasal dari tambahan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang telah dikonfirmasi melalui surat Gubernur Jawa Barat," jelas Ema. Mekanisme transfer akan dilakukan per triwulan kepada badan pengelola BRT setelah audit kinerja operasional oleh Inspektorat Kota Bandung.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, memastikan dukungan legislatif terhadap rencana subsidi ini. "Komisi C DPRD telah menyetujui prinsip alokasi tersebut dalam rapat dengar pendapat pekan lalu. Ini bukan subsidi tanpa dasar—setiap rupiah harus dilaporkan melalui sistem monitoring terintegrasi yang terhubung langsung dengan dashboard DPRD," tegasnya.

Dampak pada Tarif dan Aksesibilitas Publik

Dengan adanya injeksi subsidi sebesar 42 persen dari Pemkot Bandung, tarif BRT Cekungan Bandung dapat ditekan hingga kisaran Rp 5.000 untuk perjalanan dalam kota dan maksimal Rp 12.000 untuk rute antardaerah dalam satu cekungan. Tanpa subsidi, perhitungan Biaya Pokok Penyelenggaraan (BPP) menunjukkan tarif keekonomian mencapai Rp 22.000 hingga Rp 38.000 per perjalanan—sebuah angka yang dinilai tidak terjangkau bagi mayoritas pengguna angkutan umum di kawasan metropolitan Bandung Raya.

Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Jawa Barat, Yayat Supriyatna, memberikan apresiasi namun mengingatkan perlunya standar pelayanan minimal yang ketat. "Subsidi besar harus berbanding lurus dengan kualitas layanan. Kami merekomendasikan headway maksimal tujuh menit pada jam puncak dan 15 menit di luar jam sibuk, serta tingkat ketepatan waktu di atas 90 persen sebagai syarat pencairan subsidi penuh," ujarnya saat dimintai tanggapan.

Operasional BRT Cekungan Bandung direncanakan dimulai secara bertahap pada triwulan pertama 2026 untuk Koridor I rute Leuwipanjang–Jatinangor dan Koridor II rute Dago–Cimahi. Armada yang akan digunakan adalah bus listrik berkapasitas 85 penumpang produksi dalam negeri, dengan spesifikasi dek rendah dan dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas. Keputusan final terkait operator dan besaran subsidi definitif akan ditetapkan melalui rapat paripurna antara seluruh kepala daerah dalam forum Sekretariat Bersama Cekungan Bandung yang dijadwalkan pada Agustus 2025.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User