JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45 hingga Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat akuntabilitas korporasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang membahas implementasi ketentuan pidana korporasi, dengan menekankan bahwa pasal-pasal itu memberikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk membongkar praktik kejahatan yang selama ini bersembunyi di balik badan hukum perusahaan.
"Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP ini menjadi fondasi penting agar korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik legalitas badan hukum ketika melakukan pelanggaran," tegas Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, dalam forum tersebut.
Menurut politikus senior itu, selama bertahun-tahun penegakan hukum terhadap korporasi menghadapi kendala struktural karena rumusan pertanggungjawaban pidana badan usaha dinilai tidak cukup tajam. Kehadiran pasal-pasal baru dalam KUHP hasil pembaruan itu, lanjutnya, menutup celah tersebut dengan menetapkan secara eksplisit bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Landasan Hukum Pidana Korporasi
Bamsoet menjelaskan bahwa Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP mengatur secara terperinci ihwal subjek hukum korporasi, bentuk-bentuk pertanggungjawaban, serta pidana yang dapat dijatuhkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenai pidana pokok berupa pidana denda, pidana tambahan, hingga tindakan tertentu seperti pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Ia menyatakan bahwa rumusan itu merupakan kodifikasi dari berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang sebelumnya tersebar, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi dunia usaha. Dengan kodifikasi tersebut, kata dia, aparat penegak hukum memiliki pedoman tunggal dalam menangani perkara pidana yang melibatkan badan usaha, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.
"Dengan kodifikasi ini, tidak ada lagi tafsir ganda. Setiap korporasi memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil oleh organ perusahaannya," ujar Bamsoet.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan akuntabilitas korporasi bukan dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terukur justru menjadi prasyarat terciptanya iklim usaha yang sehat, karena pelaku usaha yang patuh tidak akan dirugikan oleh praktik curang yang dilakukan pesaingnya.
Peran Pengurus dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam pemaparannya, Bamsoet menyoroti pentingnya pemahaman kalangan dunia usaha terhadap ketentuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum. Kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, menurutnya, dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana, baik bagi korporasi maupun bagi individu pengurus.
Ia menuturkan bahwa sosialisasi ketentuan baru tersebut perlu dilakukan secara masif dan berjenjang, melibatkan kementerian, lembaga penegak hukum, asosiasi dunia usaha, serta kalangan akademisi. Rapat koordinasi dinilai menjadi forum yang tepat untuk menyamakan persepsi antarinstansi mengenai penerapan pasal-pasal tersebut di lapangan.
"Kami mendorong agar sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan. Dunia usaha harus memahami hak dan kewajibannya sejak awal, bukan setelah perkara masuk ke pengadilan," tutur Bamsoet.
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan mengawal implementasi ketentuan ini melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa penerapan pasal-pasal pidana korporasi berjalan konsisten, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah beriktikad baik.
Dampak bagi Iklim Usaha Nasional
Bamsoet menilai bahwa penguatan akuntabilitas korporasi akan mendorong tumbuhnya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di lingkungan usaha nasional. Dengan kerangka hukum yang jelas, perusahaan memiliki insentif untuk membangun sistem kepatuhan internal yang kuat, termasuk dalam aspek pelaporan keuangan, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan konsumen.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam berbagai forum internasional yang menekankan pentingnya pencegahan kejahatan korporasi, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan. Harmonisasi antara hukum nasional dan standar internasional itu, ujarnya, akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Di akhir pernyataannya, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi harus dilaksanakan secara adil dan profesional. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, maupun dunia usaha, dapat bersinergi dalam menerapkan Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Keputusan untuk memperkuat akuntabilitas korporasi adalah keputusan bersama. Kini saatnya memastikan bahwa ketentuan itu benar-benar ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Comments (0)