Bahlil Buka Peluang Revisi Harga Batu Bara untuk Pasokan PLN
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah membuka peluang untuk merevisi harga batu bara yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dalam neger
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah membuka peluang untuk merevisi harga batu bara yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri, terutama pasokan ke PT PLN (Persero). Kebijakan ini dipertimbangkan seiring meningkatnya biaya operasional penambangan yang kini telah mencapai kisaran 8–12 persen. Bahlil menegaskan, penyesuaian harga perlu dilakukan secara bijaksana agar tidak membebani pelaku usaha batu bara sekaligus tetap menjaga ketahanan energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Menurutnya, mekanisme domestic market obligation (DMO) yang selama ini mewajibkan penjualan batu bara ke dalam negeri dengan harga tertentu harus kembali dikaji. Pasalnya, kondisi biaya produksi yang terus meningkat membuat sejumlah pengusaha merugi jika harga DMO tidak disesuaikan.
"Jadi kita juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha juga jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi enggak mungkin juga. Karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi," ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, penyesuaian harga batu bara untuk PLN bukan berarti pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat atau sektor kelistrikan. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara keberlangsungan usaha sektor tambang dan keberlanjutan pasokan energi nasional. “Kita harus melihat secara holistik. Jangan sampai pengusaha tambang tidak bisa beroperasi karena harganya terlalu rendah, tapi di sisi lain jangan sampai PLN atau industri terbebani harga yang terlalu tinggi,” imbuhnya.
Tekanan Biaya Operasional Pengusaha
Berdasarkan data dari pelaku industri, lonjakan biaya operasional tambang mencapai 8–12 persen dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar, suku cadang alat berat, serta biaya logistik dan tenaga kerja. Beberapa perusahaan tambang melaporkan margin yang semakin tipis karena harga DMO yang berlaku saat ini berada di level yang dianggap tidak lagi merefleksikan struktur biaya aktual di lapangan. Jika kondisi ini berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan volume produksi dan pengurangan investasi di sektor pertambangan batu bara.
Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, sejumlah asosiasi pengusaha batu bara telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar harga DMO ditinjau secara periodik, mengikuti fluktuasi biaya produksi dan harga pasar global. Dengan revisi harga yang memadai, pengusaha berharap aktivitas produksi bisa tetap berjalan optimal tanpa memberatkan salah satu pihak.
Dampak dan Arah Kebijakan
Di sisi lain, PLN sebagai pembeli utama batu bara DMO juga sangat bergantung pada kestabilan harga untuk menjaga biaya pokok penyediaan listrik. Pemerintah diharapkan merancang formula harga yang adil, misalnya dengan mempertimbangkan komponen biaya produksi dan margin usaha yang wajar. Skema penyesuaian bisa dilakukan melalui pembentukan tim khusus lintas kementerian yang akan mengkaji ulang mekanisme penetapan harga DMO secara berkala.
Meskipun Bahlil belum menyebutkan besaran revisi harga yang akan diusulkan, sinyal terbukanya peluang revisi ini dinilai sebagai angin segar bagi para pengusaha tambang. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari pelaku industri dalam menciptakan tata kelola energi yang berkelanjutan. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan rencana revisi harga batu bara DMO untuk pasokan PLN dan dampaknya terhadap iklim investasi pertambangan nasional.
Comments (0)