Di tengah dorongan modernisasi pelayanan publik berbasis digital, hambatan birokrasi klasik masih saja membayangi dunia usaha di Kabupaten Badung, Bali. Layanan permohonan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang semestinya berjalan presisi dan cepat, kini memicu keluhan ketidakpastian dari para pelaku usaha lokal. Prosedur administratif yang diharapkan menjadi angin segar justru dinilai menghambat perputaran ekonomi daerah.
Melanggar Prosedur Operasional Standar dan Merugikan Pelaku Usaha
Permasalahan ini muncul ke permukaan setelah sejumlah pemohon mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pengajuan tera ulang yang dilakukan secara daring. Berdasarkan aturan baku dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), sehari setelah permohonan diterima oleh sistem, Kepala UPTD Metrologi Legal wajib menerbitkan perintah penugasan kepada pejabat penera untuk melakukan pengujian teknis.
Tak hanya itu, regulasi juga menetapkan bahwa sehari pasca-pemeriksaan teknis diselesaikan, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) harus segera diserahkan kepada pihak pemohon. Namun, realitas pelaksanaan di lapangan dinilai jauh dari standar yang telah ditetapkan tersebut.
"Keterlambatan pelayanan ini sangat merugikan. Terpaksa kami menyampaikan aduan kepada pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Badung," ujar salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/9/2026).
Keterlambatan ini tidak sekadar menunda pemenuhan kewajiban administratif, melainkan berdampak langsung pada legalitas operasional alat ukur perdagangan. Muncul dugaan dari pemohon bahwa kelambatan proses ini dipicu oleh adanya kepentingan tertentu yang belum terakomodasi oleh oknum di UPTD Metrologi Legal.
Bukan Kejadian Pertama: Replikasi Masalah pada Sektor SPBU
Keluhan mengenai lambatnya respons pelayanan instansi metrologi di Badung rupanya bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan sebelumnya, kasus serupa dialami oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kasus penundaan tera ulang pada sarana vital penyalur BBM tersebut sempat memicu desakan keras hingga akhirnya dilaporkan langsung kepada pimpinan tertinggi DiskopUKMP Badung.
"Setelah mendapat teguran, baru permohonan tersebut ditindaklanjuti. Ini kan sangat merugikan kami," cetus pemohon tersebut dengan nada kecewa.
Karakter pelayanan yang baru bergerak cepat setelah menerima teguran atasan menciptakan stigma negatif bagi penegakan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan.
DiskopUKMP Akui Masalah Defisit Pejabat Penera
Menanggapi gelombang aduan masyarakat, Sekretaris DiskopUKMP Badung, I Made Wirya Santosa, membenarkan adanya kelambatan dalam alur pelayanan uji tera dan tera ulang di wilayahnya. Kendati demikian, ia membantah dugaan adanya permainan kepentingan dan menegaskan bahwa persoalan utama berakar pada krisis sumber daya manusia (SDM).
Saat ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Badung hanya memiliki 2 orang pejabat penera bersertifikat. Jumlah tenaga teknis tersebut sangat disproporsional jika dibandingkan dengan luas wilayah dan ribuan unit alat ukur yang wajib diuji berkala di seluruh Kabupaten Badung.
"Karena jumlah penera hanya dua orang, banyaknya permohonan mengakibatkan antrean dan keterlambatan dalam pelayanan," terang I Made Wirya Santosa.
Perbandingan SOP dan Realitas Pelayanan Metrologi
Untuk melihat ketimpangan antara standar regulasi dan kapasitas operasional di UPTD Metrologi Legal Badung, berikut ringkasan evaluasi pelayanannya:
| Tahapan Pelayanan | Standar SOP Resmi | Kondisi Lapangan |
|---|---|---|
| Disposisi Penugasan Penera | Maksimal 1 hari kerja | Tertunda akibat antrean |
| Penerbitan SKHP | Maksimal 1 hari pasca-uji | Mengalami keterlambatan |
| Kapasitas SDM Penera | Sesuai beban wilayah Badung | Sangat terbatas (2 Personel) |
Guna mencegah timbulnya hambatan ekonomi yang lebih luas bagi dunia usaha dan menjaga perlindungan konsumen, DiskopUKMP Badung didesak untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk penambahan personel penera resmi dan perbaikan manajemen antrean sistem digital.
Pelaku usaha di Kabupaten Badung mengeluhkan pelayanan tera ulang alat ukur yang terhambat dan tidak sesuai SOP. Pihak dinas membeberkan bahwa keterbatasan tenaga teknis penera yang hanya berjumlah 2 orang menjadi alasan utama keterlambatan tersebut. Baca berita selengkapnya di Apaberita.com
Comments (0)