Suasana kebersamaan mewarnai kawasan pertanian di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ketika sebuah aksi sukarela dilakukan demi kelancaran aktivitas para petani lokal. Dewa Made Merta Sedana, atau yang akrab disapa Ajik Toyota, secara mandiri melakukan pembongkaran sebagian struktur di atas lahan yang disewanya untuk membuka jalur transportasi pertanian yang lebih memadai. Langkah ini menjadi angin segar bagi komoditas lokal yang mengandalkan jalur darat untuk mengangkut hasil panen dan sarana produksi pertanian.
Pembongkaran bangunan pendukung tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Satpol PP Badung, jajaran DPRD Bali Komisi I, DPRD Badung, Camat Mengwi, hingga tokoh adat setempat seperti Bendesa Adat dan Pekaseh. Langkah gotong royong ini dinilai sebagai wujud kesadaran sipil dalam mendukung ketahanan pangan daerah di tengah pesatnya alih fungsi lahan di Bali.
Kesadaran Sukarela demi Keberlanjutan Pertanian
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa proses penataan ini berjalan tanpa paksaan. Lahan yang menjadi objek pembongkaran merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 25 yang sebelumnya disewakan secara sah kepada Ajik Toyota.
Sebelumnya, para petani hanya memiliki jalan setapak atau jalan tani dengan lebar terbatas sekitar 1,5 meter. Melihat kebutuhan mobilitas pertanian yang kian meningkat, penyewa lahan dengan sukarela memberikan tambahan ruang seluas 2 x 16 meter agar kendaraan pengangkut hasil pertanian dapat melintas dengan lebih leluasa.
“Beliau (Ajik Toyota) sudah memberikan kesediaannya dan kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan pertanian,” tegas Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat memantau lokasi pembongkaran.
Tegas untuk Petani, Bukan Pengembang Komersial
Pemerintah Provinsi Bali memberikan garis tegas terkait peruntukan pembukaan jalan baru ini. Jalur yang diperlebar tersebut dipastikan khusus untuk memfasilitasi kebutuhan para petani yang memiliki lahan garapan di area belakang, bukan sebagai fasilitas akses bagi pengembang perumahan atau proyek komersial skala besar.
Mengenai isu perizinan pembangunan di sekitar area yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Satpol PP Bali menyerahkan penanganan teknis dan penegakan aturannya kepada Pemerintah Kabupaten Badung sesuai kewenangan wilayah.
“Ini kami berikan kepada masyarakat dan petani. Kalau soal pengembang, saya tidak ada urusan dengan pengembang,” lanjut Dharmadi dengan nada lugas.
Spesifikasi Perubahan Akses Jalan Tani Munggu
Penataan akses jalan ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi kerja para anggota Subak di Desa Munggu. Berikut adalah perbandingan spesifikasi jalur akses sebelum dan sesudah penataan:
| Parameter | Kondisi Awal | Kondisi Baru |
|---|---|---|
| Lebar Akses Jalan | Sekitar 1,5 meter | Lebar tambahan 2 meter (Total >3,5 meter) |
| Panjang Penambahan Akses | - | 16 meter |
| Status Kepemilikan Lahan | Aset Pemprov Bali (SHP No. 25) | Aset Pemprov Bali (Difasilitasi untuk Fasum Petani) |
| Peruntukan Utama | Jalur Setapak Pertanian | Khusus Akses Mobilitas Petani & Subak |
Sinergi antara warga, penyewa aset pemerintah, dan pihak regulator ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Bali. Penataan infrastruktur pertanian tanpa mengorbankan hak-hak petani lokal dipandang sebagai langkah nyata menjaga marwah sistem Subak yang menjadi warisan budaya sekaligus penopang ekonomi kerakyatan.
Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota) secara sukarela membongkar struktur bangunan di atas lahan sewa aset Pemprov Bali (SHP No. 25) untuk memperlebar jalur tani di Munggu, Badung. Kasatpol PP Bali menegaskan bahwa akses 2x16 meter ini murni untuk mempermudah mobilitas petani lokal dan bukan untuk kepentingan pengembang properti. Baca artikel selengkapnya di website Apaberita.com!
Comments (0)