Sep 16, 2026
Bali

Buleleng Tahan Bansos 32 Warga Akibat Terindikasi Judol dan Pinjol

Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa tersendat. Sebanyak 32 KPM terdeteksi

Buleleng Tahan Bansos 32 Warga Akibat Terindikasi Judol dan Pinjol

Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa tersendat. Sebanyak 32 KPM terdeteksi memiliki anomali data kependudukan yang terhubung dengan aktivitas transaksi terlarang, mulai dari perjudian daring (judi online/judol) hingga pinjaman online (pinjol).

Kondisi ini terungkap bukan melalui aduan masyarakat ataupun laporan langsung di lapangan, melainkan hasil sinkronisasi dan pemadanan data mutakhir melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Sinkronisasi Sistem Ungkap Rekening Mencurigakan

Dalam integrasi data berkala, sistem mendeteksi adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dari 32 KPM tersebut yang nomor induk kependudukan atau rekening banknya terikat dengan transaksi judol maupun pinjol. Temuan digital ini secara otomatis memicu penahanan sementara status penyaluran bansos hingga dilakukan proses verifikasi faktual.

Kendati demikian, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menegaskan bahwa indikasi sistem belum dapat dijadikan vonis mutlak bahwa penerima manfaat bersangkutan benar-benar menjadi pelaku aktif.

“Hasil pemadanan sistem tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penerima bansos bersangkutan melakukan aktivitas judol maupun pinjol. Posisi kami saat ini adalah mengumpulkan klarifikasi resmi dari masing-masing keluarga,” ujar I Putu Kariaman Putra saat memberikan keterangan kepada media.

Prosedur Klarifikasi dan Surat Pernyataan Mutlak

Dinsos P3A Buleleng kini membuka kanal klarifikasi seluas-luasnya bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Banyak kemungkinan yang bisa terjadi, termasuk pencatutan identitas (NIK) oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik data.

Bagi keluarga yang hendak menyanggah temuan sistem, pemerintah daerah mewajibkan pemenuhan sejumlah prosedur administratif sebagai berikut:

  • Penyusunan Klarifikasi Tertulis: KPM menyusun surat sanggahan resmi terkait data yang terdeteksi.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Penerima manfaat menandatangani SPTJM bermeterai.
  • Legalisasi Otoritas Desa: Dokumen wajib diketahui dan ditandatangani oleh Perbekel (Kepala Desa) atau Lurah setempat.
  • Penyerahan Berkas: Dokumen fisik diserahkan ke kantor Dinsos P3A Buleleng untuk diteruskan ke Kemensos.
“Kalau ada yang merasa datanya tidak sesuai, mereka tetap kami beri ruang untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Dokumen itu nantinya menjadi dasar bagi Kemensos untuk mengevaluasi status kepesertaan mereka,” tambah Kariaman.

Langkah bagi KPM yang Membenarkan Aktivitas

Sebaliknya, bagi penerima manfaat yang mengakui adanya anggota keluarga yang terjerumus dalam jeratan pinjol atau judol, Dinsos Buleleng menginstruksikan perbaikan administrasi internal. Salah satu langkah tegas yang harus diambil adalah pemutusan dan penutupan rekening bank yang telah terafiliasi dengan platform tersebut.

Seluruh dokumen klarifikasi dan pembenahan administrasi ini akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Sosial di tingkat pusat. Pemerintah pusat yang memegang wewenang penuh untuk memutuskan apakah data penerima dapat dipulihkan kembali atau kepesertaannya sebagai KPM resmi dicabut secara permanen guna menjaga akuntabilitas anggaran bantuan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User