Anggaran Sewa Mobil Dinas Tangsel Capai Rp19,95 Miliar
Banten, Apaberita – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan alokasi dana sebesar Rp19,95 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan untuk program sewa kendaraan d...
Banten, Apaberita – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan alokasi dana sebesar Rp19,95 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan untuk program sewa kendaraan dinas. Keputusan ini diambil setelah kajian menyeluruh menunjukkan bahwa skema sewa guna usaha (leasing) lebih menguntungkan dari sisi keuangan daerah dibandingkan pembelian unit baru. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kondisi fiskal yang menuntut efisiensi tinggi.
“Kami memilih sewa karena beban anggaran jangka panjang lebih ringan. Pembelian kendaraan baru memerlukan biaya perawatan, pajak, dan depresiasi yang justru membebani kas daerah setiap tahun,” ujar Benyamin dalam keterangan resmi, Selasa (7/10). Ia menambahkan bahwa dengan menyewa, pemerintah kota hanya perlu membayar biaya sewa bulanan yang sudah mencakup perawatan dan asuransi.
Beban APBD dan Alternatif Pembiayaan
Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disahkan bersama DPRD, pos anggaran sewa kendaraan dinas tersebut termasuk dalam belanja barang dan jasa. Rinciannya, dana Rp19,95 miliar akan digunakan untuk menyewa sekitar 120 unit kendaraan operasional selama periode kontrak lima tahun. Jenis kendaraan yang dipilih adalah sedan menengah dan sport utility vehicle (SUV) untuk memenuhi kebutuhan mobilitas wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, serta para asisten dan staf ahli.
Skema ini sebenarnya bukan hal baru bagi daerah penyangga ibu kota tersebut. Sejak tahun 2019, Pemerintah Kota Tangsel telah menerapkan kebijakan serupa, namun dengan cakupan unit yang lebih terbatas. Tahun ini, jumlah unit yang disewa meningkat seiring dengan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru hasil restrukturisasi.
Benyamin menegaskan, biaya sewa per unit berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan, tergantung spesifikasi. Jika diakumulasi, total biaya sewa selama lima tahun mencapai sekitar Rp19,95 miliar. “Angka itu jauh di bawah biaya pembelian seratus unit mobil baru berikut biaya perawatan dan pajak tahunan yang bisa menelan lebih dari Rp200 miliar dalam periode yang sama,” klaimnya.
Pemkot Tangsel merinci, sebanyak 120 unit kendaraan itu akan dialokasikan untuk pejabat eselon II, III, dan IV, serta operasional kecamatan. Masing-masing unit memiliki batas jarak tempuh dan garansi servis selama masa kontrak. Penyedia jasa pun diwajibkan menyediakan kendaraan pengganti apabila terjadi kerusakan lebih dari 24 jam.
Kajian Teknis dan Hukum
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Drajad Trihadi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui rapat koordinasi teknis bersama inspektorat dan bagian hukum. “Kami menerapkan prinsip value for money. Sewa kendaraan dinas memberikan kepastian anggaran dan menghilangkan risiko biaya dadakan akibat kerusakan berat atau kecelakaan,” kata Drajad saat dihubungi terpisah.
Regulasi yang mendasari adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah menggunakan skema sewa selama menguntungkan dan efisien. Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Nomor 027/SE/2025 tentang Pedoman Efisiensi Belanja Operasional juga menjadi acuan percepatan peralihan dari model kepemilikan ke sewa aset.
Pihaknya memastikan, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan lelang terbuka untuk menjaga transparansi. Kontrak akan ditandatangani dengan penyedia jasa yang memiliki rekam jejak dan kapasitas suplai yang memadai.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Pola sewa kendaraan dinas juga diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah lain sebagai strategi efisiensi. Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menganggarkan lebih dari Rp50 miliar per tahun untuk sewa kendaraan operasional gubernur dan wakil gubernur beserta jajaran. Kota Surabaya pun mengalokasikan dana sekitar Rp15 miliar untuk menyewa mobil dinas kepala satuan kerja. Dengan angka Rp19,95 miliar, Tangsel menempatkan diri pada posisi menengah, namun dengan klaim penghematan yang signifikan bila dibandingkan dengan skema beli dan rawat sendiri.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi Kusumo, menilai kebijakan ini tepat sasaran asalkan disertai pengawasan ketat. “Sewa kendaraan memang bisa mengalihkan risiko pemeliharaan kepada pihak ketiga. Yang penting, kontrak harus rigid mengatur standar pelayanan dan sanksi jika penyedia ingkar. Tanpa itu, penghematan bisa semu,” ujarnya.
Respons DPRD dan Sorotan Publik
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Ramli, menyambut baik efisiensi ini namun tetap meminta pengawasan ketat. “Fraksi kami mendukung penghematan, tetapi jangan sampai penghematan di satu pos hanya memindahkan beban ke pos lain. Setiap pembayaran sewa harus tercatat jelas dan diaudit,” ucap Ramli dalam rapat paripurna pengesahan APBD, Senin (6/10).
Sejumlah kalangan masyarakat sipil sempat mempertanyakan angka sewa yang dianggap masih tinggi. Menanggapi hal itu, Benyamin Davnie meminta semua pihak melihat secara holistik. “Ini bukan sekadar menyewa mobil, tetapi menyediakan alat transportasi yang layak untuk mempercepat kerja pemerintahan. Efisiensi bukan berarti memakai kendaraan usang yang justru sering mogok dan menghambat kinerja,” tegasnya.
Jaminan Kinerja dan Sanksi
Untuk mengamankan kepentingan daerah, draf kontrak memuat klausul service level agreement (SLA) yang ketat. Penyedia wajib memenuhi waktu tanggap perbaikan maksimal 12 jam, dan kendaraan pengganti harus tersedia dalam 24 jam. Sanksi berupa pemotongan biaya sewa harian hingga pemutusan kontrak diberlakukan bila terjadi pelanggaran.
Dengan adanya alokasi ini, pemerintah kota menargetkan seluruh unit sudah bisa beroperasi paling lambat awal November 2025. Armada lama yang dimiliki akan dilelang atau dimanfaatkan untuk operasional teknis lapangan. Benyamin optimistis efisiensi dari pos belanja kendaraan akan membebaskan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih prioritas. “Setiap rupiah yang kami hemat di sini, bisa kami alihkan untuk perbaikan jalan, puskesmas, atau bantuan pendidikan. Itulah esensi tata kelola anggaran yang sehat,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)