Algafry Pastikan APBD Bangka Tengah 2025 Transparan dan Akuntabel

KOBA — Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan seluruh proses penganggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepatu...

Algafry Pastikan APBD Bangka Tengah 2025 Transparan dan Akuntabel

KOBA — Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan seluruh proses penganggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD setempat dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kawasan Perkantoran Terpadu, Selasa (4/6), sebagai respons atas dinamika pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Tiga Pilar Kepatuhan Anggaran

Bupati Algafry merinci bahwa penggunaan APBD 2025 dikawal melalui tiga pilar utama, yaitu perencanaan berbasis kinerja yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD, serta pengawasan berlapis oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bangka Belitung. "Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki jejak digital yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi manfaat konkret bagi masyarakat," ujarnya. Berdasarkan dokumen APBD yang telah disahkan, total belanja daerah pada tahun ini mencapai Rp 987,4 miliar, dengan komposisi belanja operasi sebesar 62 persen, belanja modal 28 persen, dan belanja tak terduga serta transfer lainnya sebesar 10 persen.

Fokus pada Sektor Prioritas dan Pengendalian Inflasi

Algafry menjabarkan bahwa sektor infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, serta kesehatan tetap menjadi prioritas alokasi. Dana sebesar Rp 210 miliar dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten, sementara program beasiswa Bangka Tengah Pintar mendapat suntikan Rp 35 miliar untuk menjangkau 4.200 pelajar dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Di tengah tekanan inflasi pangan, Pemerintah Kabupaten juga menganggarkan Rp 15 miliar untuk operasi pasar dan stabilisasi harga komoditas strategis. "Belanja-belanja ini sudah melalui pembahasan mendalam dengan Banggar DPRD dan konsultasi publik, sehingga tidak ada ruang untuk penggunaan yang menyimpang dari peruntukannya," tambah Algafry.

Transparansi Melalui Sistem Informasi dan Audit Berkala

Untuk memastikan akuntabilitas berkelanjutan, Pemkab Bangka Tengah mengandalkan tiga instrumen transparansi. Pertama, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan pemantauan real-time dari pusat. Kedua, pelaksanaan audit interim oleh Inspektorat setiap triwulan—laporan triwulan I 2025 telah disampaikan pada 15 April lalu dan menunjukkan tingkat kepatuhan administrasi sebesar 96,7 persen. Ketiga, laporan keuangan semester I akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen sebelum diserahkan ke BPK RI Perwakilan Bangka Belitung. "Kami tidak menunggu akhir tahun untuk membenahi administrasi. Setiap tiga bulan ada evaluasi, ada catatan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh OPD paling lambat 14 hari kerja," tegas Algafry.

Komitmen DPRD dan OPD

Ketua Badan Anggaran DPRD Bangka Tengah, Budi Santoso, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah eksekutif. "Keterbukaan yang ditunjukkan Bupati memudahkan kami menjalankan fungsi pengawasan. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari rencana umum pengadaan barang dan jasa hingga rincian sub-kegiatan, kami terima secara lengkap dan tepat waktu," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marwan menambahkan bahwa seluruh transaksi belanja sejak 1 Januari 2025 telah menggunakan mekanisme non-tunai dan tercatat dalam sistem manajemen kas yang terpusat. "Dengan sistem ini, setiap pengajuan pencairan anggaran melewati tiga tahap verifikasi, mulai dari Pejabat Penatausahaan Keuangan di OPD, lalu ke Bidang Perbendaharaan BPKAD, dan terakhir persetujuan oleh Pengguna Anggaran," jelas Marwan.

Respons atas Temuan Tahun Lalu dan Langkah Perbaikan

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang mencatat enam temuan rekomendasi terkait kelemahan sistem pengendalian intern, Algafry menyebut seluruh rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti pada Februari 2025. Perbaikan mencakup penyempurnaan standar operasional prosedur pengadaan, peningkatan kapasitas operator SIPD, dan penyelesaian sisa aset tetap yang sebelumnya belum bersertifikat. "Kami tidak menutup mata terhadap catatan dari pemeriksa. Justru temuan itu menjadi peta jalan perbaikan tata kelola tahun ini," ucap Algafry. Sebagai bukti, Pemkab juga telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang bertugas melakukan pendampingan langsung ke desa-desa penerima dana transfer, termasuk dana desa yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp 74,8 miliar untuk 62 desa.

Keterlibatan Masyarakat dan Akses Informasi

Selain jalur formal, masyarakat dapat mengakses laporan realisasi APBD melalui portal resmi PPID Bangka Tengah yang diperbarui secara bulanan. Algafry menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah "anggaran rahasia" di luar yang diatur ketat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Kalau ada warga yang menemukan indikasi penyimpangan, kami punya kanal pengaduan resmi yang terhubung langsung ke Inspektorat dan Bagian Hukum. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dijawab dalam kurun waktu maksimal tujuh hari kerja," pungkasnya. Dengan pendekatan multi-instrumen ini, Pemkab Bangka Tengah optimistis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk tahun anggaran 2025.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User