Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Tuntaskan Status PFDs di Sulawesi Utara

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan status kewa...

Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Tuntaskan Status PFDs di Sulawesi Utara

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan status kewarganegaraan Persons of Filipino Descent (PFDs) atau warga keturunan Filipina yang bermukim di wilayah provinsi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi awal pekan ini di Manado, yang turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Menurut Hendrik, kompleksitas persoalan PFDs tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu kementerian saja. “Kami membutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi. Ini adalah pekerjaan rumah bersama,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa status kewarganegaraan yang belum jelas berpotensi menghambat akses PFDs terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Latar Belakang Persoalan PFDs di Sulut

Persons of Filipino Descent merupakan warga negara Indonesia keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Indonesia, terutama di wilayah perbatasan seperti Sulawesi Utara. Banyak di antara mereka yang lahir dan besar di Indonesia, tetapi belum memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah karena berbagai faktor historis dan administratif. Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenkum Sulut, estimasi jumlah PFDs di Sulawesi Utara mencapai lebih dari 2.500 jiwa, tersebar di beberapa kabupaten/kota seperti Manado, Bitung, dan Kepulauan Sangihe.

Ketiadaan status kewarganegaraan yang jelas berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Anak-anak PFDs seringkali kesulitan mendaftar sekolah, sementara orang tuanya tidak dapat memperoleh pekerjaan formal atau mendirikan usaha secara legal. “Kami menemukan kasus di mana seorang PFDs telah tinggal lebih dari 30 tahun di Indonesia, tetapi hingga kini belum memiliki KTP elektronik,” ungkap Hendrik.

Rencana Aksi Lintas Sektor

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis yang akan dijalankan dalam waktu dekat. Pertama, pembentukan tim teknis gabungan yang terdiri dari unsur Kemenkum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Imigrasi, dan pemerintah daerah setempat. Tim ini bertugas melakukan pendataan ulang dan verifikasi lapangan terhadap seluruh PFDs di Sulawesi Utara. Kedua, percepatan proses naturalisasi atau pewarganegaraan bagi mereka yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Kami akan menjemput bola ke komunitas-komunitas PFDs, tidak menunggu mereka datang ke kantor. Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat mengidentifikasi akar permasalahan secara lebih komprehensif,” jelas Hendrik. Pihaknya juga berencana mengadakan sosialisasi intensif di tingkat desa dan kelurahan agar para PFDs memahami prosedur pengurusan status kewarganegaraan.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta untuk memastikan dukungan regulasi dan kebijakan dari tingkat pusat. “Kami tidak bisa bergerak sendiri. Perlu ada harmonisasi antara aturan pusat dan kondisi faktual di daerah perbatasan. Beberapa regulasi teknis, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, perlu diterjemahkan secara operasional di lapangan,” kata dia.

Selain itu, komunikasi juga dijalin dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk memperoleh dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dari Filipina, yang seringkali menjadi salah satu syarat yang sulit dipenuhi oleh para PFDs. “Kami upayakan jalur diplomatik agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar,” tambah Hendrik.

Tantangan dan Harapan

Kendati optimistis, Hendrik tidak menampik adanya sejumlah tantangan. Salah satunya adalah minimnya kesadaran sebagian PFDs terhadap pentingnya status kewarganegaraan. “Ada yang merasa nyaman-nyaman saja tanpa dokumen resmi, padahal jika terjadi sesuatu, mereka rentan secara hukum. Kami harus terus mengedukasi,” ujarnya. Tantangan lainnya adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk melakukan pendataan massal di wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.

Meski begitu, Hendrik menegaskan komitmen Kemenkum Sulut untuk menuntaskan persoalan ini dalam kurun waktu dua tahun ke depan. “Kami menargetkan pada 2027, seluruh PFDs di Sulawesi Utara telah memiliki kejelasan status. Ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi warga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, isu PFDs juga menjadi perhatian serius Kemenkum di daerah-daerah lain seperti Kalimantan Utara dan Papua yang berbatasan langsung dengan Filipina. Dengan demikian, model sinergi lintas sektor yang dikembangkan di Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi percontohan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User