600 Koperasi Merah Putih di Banten Terkendala Lahan

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten mengakui bahwa sebanyak 600 unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang direncanakan terbentuk di wilayahnya masih belum memiliki bangunan fisik. Kon...

Jul 15, 2026 - 17:18
0 0
600 Koperasi Merah Putih di Banten Terkendala Lahan

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten mengakui bahwa sebanyak 600 unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang direncanakan terbentuk di wilayahnya masih belum memiliki bangunan fisik. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar lokasi yang diajukan belum memiliki lahan siap pakai, baik dari sisi ketersediaan maupun status hukum. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Banten, Agus Mintono, menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Selasa lalu.

“Dari total target yang diamanatkan program pusat, ada sekitar 600 kopdes yang belum memiliki lahan untuk gedung. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan desa,” ujar Agus Mintono di sela rapat. Ia menegaskan bahwa keterbatasan lahan bukan hanya soal ketersediaan tanah, tetapi juga menyangkut status kepemilikan yang mayoritas masih berupa tanah kas desa atau lahan milik pribadi yang belum dihibahkan.

Target dan Realisasi Program Nasional

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dicanangkan sejak 2025 sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian yang ditetapkan pada Maret 2025, setiap desa di seluruh Indonesia diharapkan memiliki satu Kopdes Merah Putih yang berfungsi sebagai simpul distribusi kebutuhan pokok, pusat simpan pinjam mikro, dan gerai produk unggulan desa. Untuk Provinsi Banten, sasaran pembentukan Kopdes Merah Putih menyentuh angka 1.445 unit yang tersebar di empat kabupaten dan empat kota di wilayah tersebut.

Namun realisasi di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan. Menurut data Dinas Koperasi dan UKM Banten per 14 Juli 2026, baru 698 kopdes yang telah memiliki badan hukum koperasi definitif, dan dari jumlah itu hanya 98 unit yang sudah memiliki bangunan permanen atau semipermanen. Sisanya, 600 kopdes, masih berstatus “koperasi tanpa gedung” karena belum memperoleh lahan yang jelas.

Kompleksitas Ketersediaan Lahan

Agus Mintono merinci, kendala lahan tidak bersifat tunggal. Sebanyak 340 titik lokasi yang diajukan oleh pemerintah desa berada di atas tanah milik pemerintah desa yang belum bersertifikat, sehingga tidak bisa langsung digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi tanpa proses administrasi pertanahan yang panjang. Sementara itu, 180 lokasi lainnya merupakan lahan pribadi warga yang dijanjikan untuk dihibahkan namun belum ada akta hibah yang terdaftar. Sisanya, sekitar 80 lokasi, terkendala regulasi tata ruang karena berada di kawasan lindung atau zona hijau.

“Menindaklanjuti temuan ini, kami telah menyurati seluruh kepala desa yang bersangkutan agar melakukan percepatan penyelesaian status lahan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten untuk memfasilitasi pensertifikatan tanah-tanah kas desa yang akan dijadikan lokasi kopdes,” jelas Agus. Pihaknya juga menyatakan bahwa Pemprov Banten telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Kopdes Merah Putih yang bertugas memetakan ulang aset desa potensial di 600 desa sasaran.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Gubernur Banten menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah terkait—termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Biro Hukum—bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun rencana aksi 100 hari percepatan lahan. Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Banten yang hadir dalam forum Pleno Komisi II juga menyatakan dukungannya dengan mengalokasikan anggaran pendampingan desa pada APBD Perubahan 2026 untuk mendukung pembebasan lahan Kopdes Merah Putih.

“Rapat Koordinasi memutuskan bahwa setiap kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan progres mingguan. Kami tidak ingin target nasional gagal hanya karena persoalan lahan yang sebetulnya bisa diatasi dengan komunikasi intensif antara desa dan OPD terkait,” kata Agus. Ia menambahkan, Pemprov Banten telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi agar diberikan fleksibilitas lokasi pembangunan, termasuk mengizinkan kopdes menggunakan bangunan eksisting milik desa yang direnovasi selama lahan definitif belum tersedia.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kopdes yang telah beroperasi penuh dengan gedung mandiri baru 98 unit, sedangkan 502 unit lainnya yang sudah berbadan hukum masih menumpang di balai desa atau fasilitas umum sementara. Hal ini dinilai menghambat pelayanan optimal kepada anggota, terutama untuk penyimpanan kebutuhan pokok dan logistik simpan pinjam.

Pemprov Banten menargetkan bahwa hingga akhir tahun 2026, sedikitnya 400 kopdes dari 600 yang belum memiliki lahan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah lokasi pembangunan. Pencapaian target ini akan menjadi salah satu indikator kinerja utama Gubernur yang dilaporkan langsung kepada Presiden dalam rapat koordinasi nasional program prioritas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User