Ambil Kunci Motor, Bunuh Ojol, Pelaku Ditangkap di Basecamp

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang terjadi di wilayah Kosambi, Kota Tangerang, Banten. Pelaku beri...

Jul 15, 2026 - 18:11
0 0
Ambil Kunci Motor, Bunuh Ojol, Pelaku Ditangkap di Basecamp

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang terjadi di wilayah Kosambi, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial RD alias Rahmat Dimas ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah base camp ojol di kawasan Kosambi, Rabu (14/7/2026) dini hari. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku yang sebelumnya nekat menghabisi nyawa korban setelah mengambil paksa kunci sepeda motor.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis itu bermula pada Senin malam (12/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban ATP yang sedang menunggu pesanan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Kosambi tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, pelaku sempat berpura-pura menanyakan tarif ojol sebelum kemudian secara tiba-tiba meraih kunci motor yang masih tergantung di dashboard. Korban yang terkejut berusaha mempertahankan kendaraannya, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban di bagian dada.

"Pelaku tidak memberi kesempatan korban untuk melawan. Begitu kunci diambil, terjadi cekcok singkat, lalu pelaku langsung menusuk. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya ambruk," ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya. Pelaku kemudian dengan cepat menyalakan motor dan melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi dan menghubungi petugas kepolisian serta ambulans. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Penyelidikan dan Pelacakan

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Andi Prasetyo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya. Motor korban yang dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS menjadi petunjuk kunci bagi aparat.

"Kami langsung membentuk tim khusus. Berkat rekaman CCTV dan data GPS motor korban, titik koordinat terakhir kendaraan mengarah ke sebuah base camp ojol di daerah Kosambi. Tim langsung bergerak," terang AKBP Andi dalam konferensi pers. Polisi juga memeriksa sejumlah kolega korban dan pelaku untuk mengonfirmasi identitas. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan rekan sesama pengemudi ojol yang sudah cukup lama berhenti beroperasi dan diduga mengalami tekanan ekonomi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada Rabu (14/7/2026) pukul 02.45 WIB, petugas yang sudah bersiaga di sekitar base camp langsung menggerebek saat pelaku sedang tertidur pulas. Pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. "Dia tidur seakan tidak terjadi apa-apa. Kami amankan dengan prosedur. Saat diinterogasi awal, dia langsung mengakui perbuatannya," kata AKBP Andi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: satu unit sepeda motor milik korban, satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menusuk, kunci motor korban, serta jaket dan celana pelaku yang masih terdapat bercak darah. Seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil uji sementara serat dan darah cocok dengan milik korban. Ini memperkuat konstruksi perkara," tambahnya.

Motif Pelaku dan Jeratan Hukum

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit kebutuhan ekonomi. Sudah tiga bulan ia tidak bekerja tetap dan merasa putus asa. Targetnya murni adalah motor korban yang dinilainya masih baru dan mudah dijual. Namun, karena korban melawan, ia menggunakan pisau yang sengaja dibawanya untuk berjaga-jaga. "Dia beralasan ingin mencuri motor untuk biaya hidup. Tapi pembunuhan itu bukan kecelakaan, melainkan direncanakan sejak dia membawa senjata tajam," tegas AKBP Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penadah motor curian serta melakukan koordinasi dengan aplikator ojol untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User