Yusril Tegaskan Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Jatinangor — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan prinsip fundamental bahwa Republik Indonesia adalah negara huku...
Jatinangor — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan prinsip fundamental bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, di hadapan ribuan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Sumedang, pada Senin (14/10/2024). Penegasan tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertema "Aparatur Negara dalam Bingkai Negara Hukum" yang dihadiri oleh 2.800 praja dari seluruh angkatan.
Dalam pidatonya, Yusril menyatakan bahwa pemahaman mendalam mengenai konsep negara hukum menjadi fondasi mutlak bagi para calon pamong praja. "Saudara-saudara adalah calon aparatur negara yang akan menjaga denyut nadi pemerintahan di daerah. Tanpa pemahaman yang teguh tentang supremasi hukum, maka pelayanan publik akan mudah tergelincir menjadi praktik kekuasaan yang sewenang-wenang," ujarnya di hadapan sivitas akademika IPDN.
Pesan untuk Para Praja
Yusril menekankan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan "Negara Indonesia adalah negara hukum." Menurutnya, frasa tersebut bukan sekadar hiasan konstitusi, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan pemerintahan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan para praja bahwa kelak ketika bertugas di daerah, mereka akan menjadi ujung tombak negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
"Sebagai calon pamong praja, kalian harus menanamkan dalam diri bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan dijalankan menurut undang-undang. Bukan kekuasaan yang berada di atas hukum, tetapi hukum yang berada di atas kekuasaan," tegasnya.
Kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, M.M., beserta jajaran wakil rektor dan dekan. Dalam sambutannya, Rektor Hadi Prabowo menyatakan bahwa materi yang disampaikan Menko Yusril sangat relevan dengan kurikulum pembentukan karakter praja. "Ini adalah bekal yang sangat berharga. Para praja harus memahami bahwa keberhasilan pemerintahan diukur dari sejauh mana negara hadir melalui hukum yang berkeadilan, bukan melalui kekuasaan yang menekan," kata Hadi.
Menjawab Kekhawatiran tentang Kualitas Birokrasi
Menko Yusril juga menyoroti kekhawatiran publik terhadap kualitas birokrasi di Indonesia. Ia mengutip data hasil survei Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 yang menunjukkan bahwa maladministrasi masih marak terjadi, dengan lebih dari 7.000 laporan masyarakat diterima dalam setahun. Sebagian besar laporan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penundaan berlarut-larut. "Ini indikasi bahwa mental negara kekuasaan masih mengakar di sebagian birokrat," kata Yusril.
Oleh karena itu, ia meminta IPDN untuk terus memperkuat pembinaan karakter dan integritas. "Saya ingin lulusan IPDN menjadi contoh aparatur yang berintegritas. Yang memahami bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan berdasarkan selera atau kepentingan sesaat," ucapnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa dalam konteks desentralisasi, kepala daerah dan perangkat daerah memiliki kewenangan yang sangat besar. Tanpa pemahaman negara hukum yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan beberapa kasus korupsi yang menjerat kepala daerah karena penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur. "Kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh hukum akan menghancurkan tujuan negara itu sendiri, yaitu melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.
Tanggung Jawab Melayani Masyarakat
Lebih lanjut, Menko Yusril menekankan bahwa tanggung jawab aparatur negara tidak hanya terletak pada aspek legalistik semata, melainkan juga pada semangat melayani masyarakat. Ia mengutip pendapat A.V. Dicey tentang rule of law yang menempatkan supremasi hukum di atas segalanya, namun tetap berorientasi pada keadilan substantif. "Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Namun, kelonggaran yang diberikan juga harus dalam koridor hukum, bukan karena perintah atasan yang bertentangan dengan peraturan," katanya.
Para praja tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Direktur Politeknik IPDN. Seorang praja angkatan XXXIII, Aditya Pratama, bertanya tentang bagaimana menghadapi tekanan politik di daerah tanpa melanggar hukum. Yusril menjawab bahwa fondasi pemahaman negara hukum yang kuat akan menjadi tameng. "Ketika Anda memahami prinsip-prinsip dasar negara hukum, Anda akan memiliki keberanian untuk menolak perintah yang jelas-jelas melanggar hukum. Itu bukan pembangkangan, melainkan kepatuhan pada konstitusi sebagai hukum tertinggi," jawabnya disambut tepuk tangan.
Kuliah umum ditutup dengan penandatanganan prasasti komitmen "Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan" oleh Menko Yusril dan Rektor IPDN. Prasasti tersebut akan dipajang di lobi utama kampus sebagai pengingat bagi seluruh praja dan sivitas akademika. Yusril berharap, pesan ini akan terus digaungkan hingga ke pelosok daerah. "Ini bukan sekadar slogan. Ini adalah nafas konstitusi yang harus dihirup oleh setiap penyelenggara negara," pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)