Oct 10, 2026
Politik

Yusril Dorong Percepatan Revisi UU Narkotika Atasi Overkapasitas Lapas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu ke...

Yusril Dorong Percepatan Revisi UU Narkotika Atasi Overkapasitas Lapas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu keputusan penting dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri yang membahas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10).

"Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator," kata Yusril dalam keterangan pers yang didampingi Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Aris Marsudiyanto, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah.

Menurut Yusril, persoalan overkapasitas lapas dan rutan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan kapasitas fisik bangunan. Ia menilai diperlukan pembenahan mendasar pada regulasi yang menjadi dasar penanganan tindak pidana narkotika, mengingat mayoritas penghuni lapas saat ini merupakan narapidana kasus narkotika. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, kelebihan kapasitas di sejumlah lapas telah mencapai angka yang mengkhawatirkan dan berdampak pada kualitas pembinaan serta pemenuhan hak dasar warga binaan.

Pemerintah Susun DIM untuk RUU Perubahan

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah sebagai tahapan lanjutan dalam penyiapan revisi undang-undang tersebut. Ia berharap penyusunan DIM dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebelum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan kemudian diserahkan kepada Setneg, dan tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," terang Yusril.

Ia menambahkan bahwa penunjukan menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menyiapkan substansi yang komprehensif agar pembahasan bersama DPR dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di bidang narkotika.

Pengguna Narkotika Diarahkan ke Rehabilitasi

Salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut adalah pembedaan penanganan antara pengguna narkotika dan pengedar. Yusril menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan ke lembaga rehabilitasi, bukan diperlakukan sama dengan pengedar yang harus menjalani hukuman penjara.

"Pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan diperlakukan sama dengan pengedar yang langsung dipenjara," ujarnya menegaskan prinsip yang akan diadopsi dalam RUU tersebut.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan pemulihan sebagai tujuan utama, bukan semata-mata pembalasan. Dengan memisahkan secara tegas antara korban dan pelaku, pemerintah berharap dapat menekan angka hunian lapas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih tepat bagi warga negara yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.

Yusril menekankan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan keputusan yang telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Rapat koordinasi tingkat menteri tersebut juga dihadiri pimpinan lembaga pengawas eksternal, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menindaklanjuti persoalan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Dorongan Percepatan Pembahasan Bersama DPR

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyatakan harapan agar pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat segera dilanjutkan bersama DPR setelah DIM rampung. Menurutnya, percepatan pembahasan menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan yang semakin mendesak, terutama yang berkaitan dengan kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Pemerintah, kata Yusril, akan menempatkan persoalan ini sebagai prioritas dalam agenda legislasi. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi agar RUU perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan manusiawi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User