Washington DC - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memb
Hakim Ketua John Roberts dalam putusannya menekankan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS secara jelas memberikan jaminan kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika. Keputusan yang dib
Hakim Ketua John Roberts dalam putusannya menekankan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS secara jelas memberikan jaminan kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika. Keputusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) ini diambil dengan perbandingan suara 6 banding 3, menunjukkan dukungan mayoritas yang kuat dari para hakim agung.
Latar Belakang Perintah Eksekutif
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Presiden Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif kontroversial yang bertujuan mencegah pemberian kewarganegaraan otomatis kepada anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang memiliki status visa sementara atau yang masuk secara ilegal. Kebijakan ini langsung memicu perdebatan hukum dan konstitusional yang sengit di seluruh negeri.
"Anak-anak yang lahir di Amerika Serikat, dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara, merupakan warga negara sejak lahir berdasarkan Amandemen ke-14." - Hakim Ketua John Roberts
Menurut laporan media kami, putusan Mahkamah Agung ini menandai kekalahan telak bagi upaya pemerintahan Trump untuk menafsirkan ulang Amandemen ke-14. Selain Hakim Ketua Roberts, keputusan ini juga disetujui oleh lima hakim agung lainnya, yaitu Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Mayoritas Hakim Menolak Pembatasan
Komposisi suara 6-3 ini menunjukkan bahwa argumen pemerintah tidak berhasil meyakinkan mayoritas hakim, termasuk beberapa hakim yang dikenal konservatif. Penolakan ini menegaskan prinsip dasar bahwa kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (jus soli) merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diubah hanya melalui perintah eksekutif.
Dengan keputusan ini, maka secara otomatis perintah eksekutif Trump yang ditandatangani awal tahun tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Status quo tetap berlaku di mana setiap anak yang lahir di Amerika Serikat berhak mendapatkan kewarganegaraan tanpa syarat terkait status imigrasi orang tua mereka. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi jutaan keluarga imigran di seluruh Amerika Serikat.
Comments (0)