PR Hakim untuk Jaksa Usut Nadiem Pakai TPPU
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan pekerjaan rumah (PR) penting bagi jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nad
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan pekerjaan rumah (PR) penting bagi jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026), hakim menolak tuntutan uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun yang diajukan jaksa. Hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat, dan secara implisit mengarahkan agar penyidik menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang.
Berdasarkan laporan tim Apaberita.com di ruang sidang, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa tuntutan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 4 triliun—atas dugaan peningkatan kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022—tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim.
Hakim menegaskan bahwa dalil peningkatan kekayaan yang tidak seimbang bukanlah domain tindak pidana korupsi dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian. Menurut majelis, langkah yang lebih tepat adalah melalui penyidikan TPPU, di mana jaksa dapat membuktikan asal-usul harta yang mencurigakan tanpa harus membuktikan kerugian negara secara langsung. Dengan kata lain, PR dari hakim bagi jaksa adalah mengusut dugaan TPPU dari akumulasi kekayaan Nadiem Makarim yang dinilai mencurigakan, terlepas dari pokok perkara korupsi proyek Chromebook.
Nadiem sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk program Merdeka Belajar pada 2022–2023. Jaksa menduga terjadi mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,8 triliun. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memisahkan tuntutan uang pengganti dari perkara pokok dan menyarankan jalur TPPU sebagai upaya pemulihan aset yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif yang mempertegas batasan penerapan pasal-pasal Tipikor, sekaligus membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih menyeluruh melalui rezim anti pencucian uang. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons Kejaksaan Agung atas arahan majelis hakim yang menjadi sorotan publik.
Comments (0)