Wamenko Polkam: Perpres 8/2026 Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Teror

Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bukti nyata kepedulian ...

Wamenko Polkam: Perpres 8/2026 Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Teror

Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap korban tindak pidana terorisme serta perlindungan hak-haknya. Pernyataan tersebut disampaikan Lodewijk dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Lodewijk menyatakan bahwa penerbitan peraturan tersebut menjadi penanda hadirnya negara dalam memulihkan kondisi korban terorisme, baik dari sisi fisik, psikis, maupun sosial-ekonomi. Menurut dia, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pencegahan ekstremisme kekerasan, tetapi juga menempatkan korban sebagai pihak yang wajib mendapat jaminan pemulihan dari negara.

“Kehadiran peraturan ini membuktikan bahwa negara tidak pernah melupakan para korban terorisme. Perlindungan dan pemulihan hak mereka merupakan prioritas pemerintah,” kata Lodewijk.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memperkuat aspek kemanusiaan dalam penanganan terorisme di Tanah Air.

Payung Kebijakan Pencegahan Ekstremisme

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 disusun sebagai payung kebijakan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Aturan ini, menurut Lodewijk, menyatukan berbagai program yang selama ini berjalan terpisah-pisah, mulai dari deradikalisasi, kontra-narasi, hingga penguatan moderasi beragama dan kewaspadaan dini di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut juga mempertegas pembagian tugas dan wewenang antarinstansi, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta kementerian terkait. Koordinasi lintas sektor diharapkan berjalan lebih efektif dalam mendeteksi dan menangkal penyebaran paham ekstremisme sejak dini.

Secara hukum, aturan ini melengkapi kerangka yang telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang antara lain mengatur pemberian kompensasi kepada korban serta restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Kehadiran Perpres Nomor 8 Tahun 2026 sekaligus menjawab kebutuhan akan regulasi turunan yang selama ini dinilai belum terintegrasi, khususnya dalam hal pencegahan dini dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Jaminan Pemulihan Hak Korban

Dalam keterangannya, Lodewijk menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan pemulihan korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi penanganan terorisme. Negara, melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan presiden ini, memberikan jaminan atas kompensasi, pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Skema perlindungan itu mencakup pula ahli waris korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka berat. Pemerintah menyiapkan santunan serta layanan pemulihan jangka panjang agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa rasa takut. Proses penyaluran hak korban akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait lainnya, dengan verifikasi data yang ketat agar bantuan tepat sasaran, termasuk bagi aparat dan warga yang menjadi korban dalam aksi terorisme maupun operasi penanggulangannya.

“Kami memastikan setiap korban terorisme memperoleh haknya secara adil dan cepat. Pemerintah menyiapkan mekanisme yang jelas, sehingga tidak ada korban yang terabaikan,” tegas Lodewijk.

Tindak Lanjut dan Koordinasi Antarlembaga

Pemerintah akan segera menindaklanjuti penerbitan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam rapat tersebut akan disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk skema anggaran, agar aturan dapat diterapkan secara konsisten di tingkat pusat hingga daerah.

Lodewijk menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan elemen masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan pencegahan ekstremisme. Partisipasi masyarakat juga akan diperkuat melalui program edukasi dan literasi kebangsaan di sekolah, kampus, dan ruang publik lainnya.

Fraksi-fraksi di DPR RI, lanjut Lodewijk, diharapkan turut mengawal implementasi kebijakan ini melalui fungsi pengawasan. Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan pelaksanaan di lapangan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen mengevaluasi pelaksanaan peraturan presiden tersebut secara berkala. Evaluasi itu, menurut Lodewijk, menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar perlindungan terhadap korban terorisme terus meningkat dari waktu ke waktu, sekaligus menutup ruang gerak ekstremisme di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User