Polisi Selidiki Kerusuhan dan Tawuran yang Rusak Fasilitas Umum

BANDUNG — Kerusuhan, pengrusakan, dan tawuran antarwarga terjadi di kawasan Jalan Dipatiukur, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. ...

Polisi Selidiki Kerusuhan dan Tawuran yang Rusak Fasilitas Umum

BANDUNG — Kerusuhan, pengrusakan, dan tawuran antarwarga terjadi di kawasan Jalan Dipatiukur, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan dua kelompok pemuda tersebut berlangsung lebih dari satu jam dan baru mereda setelah aparat Kepolisian Sektor Coblong dikerahkan ke lokasi kejadian.

Kronologi Tawuran Antarwarga

Kepala Kepolisian Sektor Coblong, Kompol Rudi Hartono, menyatakan kerusuhan bermula dari kesalahpahaman antara dua kelompok pemuda yang tengah berkumpul di sebuah warung kopi di Jalan Dipatiukur. Adu mulut yang semula bersifat perorangan kemudian berkembang menjadi tawuran massal setelah salah satu kelompok melemparkan botol kaca ke arah lawannya.

"Eskalasi terjadi sangat cepat. Dalam hitungan menit, kedua kelompok sudah saling melempar batu dan botol kaca di tengah jalan, sehingga arus lalu lintas di ruas Jalan Dipatiukur lumpuh total," ujar Kompol Rudi Hartono kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan saksi, aparat kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 22.45 WIB setelah menerima laporan warga melalui layanan darurat. Untuk meredam aksi, petugas menembakkan gas air mata ke arah kerumunan dan membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar persimpangan.

Pengrusakan dan Kerugian Materiil

Berdasarkan pendataan sementara Polsek Coblong, pengrusakan akibat peristiwa itu mencakup tiga unit sepeda motor yang bagian kacanya pecah terkena lemparan batu, dua lapak pedagang kaki lima yang rusak berat, serta satu tiang lampu penerangan jalan umum yang roboh. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta sebelum dilakukan audit final oleh tim verifikasi.

Seorang warga Kelurahan Sadang Serang yang menjadi saksi mata, Dani Ramdani (34), menuturkan bahwa pengrusakan terjadi secara sporadis selama tawuran berlangsung. Ia mengaku sempat mengevakuasi anak-anak dan warga lanjut usia ke tempat yang lebih aman.

"Saya melihat langsung beberapa orang memukuli kaca etalase toko dan merusak lapak pedagang yang sedang tutup. Warga sekitar hanya bisa berteriak agar mereka berhenti, tetapi tidak ada yang berani mendekat," tutur Dani Ramdani.

Penanganan Hukum terhadap Pelaku

Polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan, pengrusakan, dan tawuran tersebut, beserta sejumlah barang bukti berupa batu, botol kaca, serta dua bilah senjata tajam. Selain itu, dua orang mengalami luka-luka akibat lemparan dan telah dirujuk ke RSUD Kota Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Kombes Pol. Andi Nugraha, menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang. Kedua pasal tersebut, kata dia, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Kami tidak memberikan ruang bagi aksi anarkis di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Para pelaku pengrusakan dan pelaku tawuran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Andi Nugraha dalam keterangan resmi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat Koordinasi Forkopimda

Pemerintah Kota Bandung menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah keputusan, antara lain penguatan patroli gabungan di titik rawan dan pembatasan jam operasional tempat berkumpulnya pemuda.

Wali Kota Bandung, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat perbaikan fasilitas umum yang rusak agar aktivitas warga kembali normal.

"Kami berkomitmen memulihkan kawasan ini secepat mungkin. Perbaikan penerangan jalan dan penataan kembali lapak pedagang akan dikerjakan dalam waktu dekat, dan pengawasan di lokasi rawan akan diperketat," ujar Wali Kota Bandung.

Respons Komisi A DPRD dan Langkah Antisipasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Hendra Gunawan, meminta agar pengamanan di kawasan rawan diperkuat dan mengusulkan adanya program pembinaan bagi kelompok pemuda melalui kegiatan olahraga serta pelatihan keterampilan. Menurut dia, pendekatan represif harus diimbangi dengan langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi yang tidak kalah penting adalah pembinaan dan pengawasan. Perlu ada sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meredam potensi konflik sejak dini," ujar Hendra Gunawan.

Sementara itu, kepolisian menyatakan akan menambah personel pada jam rawan dan membuka pos pengaduan di tingkat kelurahan. Dokumentasi peristiwa dalam pemberitaan ini bersifat ilustrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User