Mantan Dirdik Jampidsus Bongkar Peran Febrie dalam Sidang Praperadilan
JAKARTA — Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengungkap sosok Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe...
JAKARTA — Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengungkap sosok Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Jasman menegaskan bahwa Febrie menjadi figur kunci di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara yang menjerat Jasman itu berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, dengan potensi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp300 triliun. Jasman, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain. Penetapan itulah yang kemudian ia gugat melalui mekanisme praperadilan dengan dalih sejumlah prosedur hukum tidak terpenuhi dalam proses penyidikan.
Perjalanan Perkara dan Pokok Gugatan
Dalam permohonan yang diajukan, Jasman menjadikan penetapan tersangka sebagai objek perkara. Ia menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sebagaimana syarat minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa secara patut sebelum status tersangka diumumkan kepada publik, sehingga dianggap melanggar asas due process of law dalam penegakan hukum pidana.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan tanpa pemeriksaan yang layak dan tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai, sehingga permohonan praperadilan ini diajukan demi tegaknya keadilan," demikian pokok dalil yang dibacakan kuasa hukum Jasman dalam persidangan.
Selain menguji keabsahan penetapan tersangka, Jasman juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut pemohon, rangkaian penyidikan yang berlangsung sarat kepentingan tertentu dan tidak mencerminkan independensi penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi kejaksaan.
Ungkapan Jasman soal Sosok Febrie
Bagian yang paling menarik perhatian publik dalam persidangan tersebut adalah uraian Jasman mengenai peran Febrie Adriansyah. Jasman menyebut Febrie sebagai dalang sekaligus sutradara di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menceritakan sejumlah peristiwa yang menurutnya menunjukkan bahwa Febrie mengendalikan jalannya penyidikan perkara timah, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis terkait status hukum para pihak yang diperiksa.
"Febrie Adriansyah adalah dalang di balik penetapan saya sebagai tersangka dalam perkara ini. Keputusan itu tidak lahir dari proses hukum yang jujur, melainkan dari skenario yang telah dirancang sebelumnya," ujar Jasman dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Jasman menambahkan bahwa dirinya dan Febrie pernah berada dalam satu institusi yang sama, sehingga ia memahami betul pola kerja dan gaya kepemimpinan Febrie. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya dinamika internal dalam tubuh Kejaksaan Agung yang selama ini jarang tersentuh ke permukaan. Sidang pun berlangsung alot, dengan hakim meminta para pihak menahan diri dan tetap fokus pada pokok permohonan yang diajukan.
Sikap Kejaksaan dan Kuasa Hukum Termohon
Di sisi lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum termohon menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pihak termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Jasman telah dilakukan sesuai prosedur, dengan didukung minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan undang-undang. JPN juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jasman telah dilakukan secara berjenjang sebelum status tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, termohon mengingatkan bahwa forum praperadilan bukanlah tempat untuk menilai materi perkara, melainkan hanya menguji keabsahan prosedur. Oleh karena itu, seluruh dalil yang bersifat materiil diminta untuk dikesampingkan dan diserahkan kepada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi. Termohon berharap majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dasar Hukum dan Wewenang Praperadilan
Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Sejak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kewenangan praperadilan diperluas sehingga hakim dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan hanya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam praktiknya, hakim akan menilai apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur yang sesuai ketentuan.
Perluasan kewenangan itu lahir sebagai respons atas banyaknya praktik penetapan tersangka yang dinilai sewenang-wenang. Melalui mekanisme ini, tersangka diberi ruang untuk membela diri sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sidang praperadilan Jasman menjadi salah satu ujian atas efektivitas mekanisme tersebut dalam mengawal perkara bernilai besar seperti dugaan korupsi tata niaga timah.
Nasib Perkara dan Agenda Persidangan
Kendati permohonan praperadilan masih berjalan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tetap dilanjutkan. Tim penyidik Jampidsus menyatakan proses hukum terhadap para tersangka lain tidak akan terganggu oleh jalannya persidangan praperadilan. Sementara itu, Jasman berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah demi hukum.
Putusan atas permohonan praperadilan tersebut ditunggu banyak pihak, baik dari kalangan penegak hukum maupun masyarakat umum. Perkara ini dinilai menjadi barometer independensi penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, sekaligus menguji sejauh mana mekanisme praperadilan mampu melindungi hak-hak tersangka dalam perkara besar. Publik kini menanti amar putusan yang akan dibacakan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.
Comments (0)