Wamendagri Tegaskan Tiga Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto secara resmi meminta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pengendalian inflasi dan memperkuat ketahanan pangan melalui tiga agenda utama yan...

Wamendagri Tegaskan Tiga Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto secara resmi meminta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pengendalian inflasi dan memperkuat ketahanan pangan melalui tiga agenda utama yang dianggap krusial. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (27/7). Menurut Wamendagri, tekanan inflasi yang berasal dari volatile food masih menjadi ancaman serius bagi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk memastikan distribusi dan pasokan bahan pokok berjalan lancar hingga ke pelosok.

Bima Arya menegaskan bahwa meskipun angka inflasi nasional pada triwulan kedua 2026 tercatat sebesar 2,85 persen secara tahunan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, fluktuasi harga pangan di tingkat daerah masih kerap melampaui batas wajar. "Kita tidak boleh lengah. Inflasi di daerah harus dipantau setiap hari, bukan setiap bulan. Kepala daerah harus menjadi komandan langsung di lapangan," ujarnya dengan nada serius. Ia juga menekankan bahwa intervensi fiskal daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah harus lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap stabilisasi harga, bukan sekadar seremoni pasar murah.

Tiga Pilar Strategi Pengendalian

Dalam paparannya, Wamendagri merinci tiga pilar utama yang menjadi fondasi strategi pengamanan pasokan dan harga pangan nasional. Pilar pertama adalah penguatan jaringan distribusi antardaerah. Bima Arya menyoroti bahwa disparitas harga antara wilayah surplus dan defisit masih terlalu tinggi. Sebagai contoh, harga cabai rawit di tingkat petani Jawa Tengah pada pekan lalu hanya berkisar Rp28.000 per kilogram, sementara di sejumlah kabupaten di Papua sudah menembus angka Rp95.000 per kilogram. "Kita tidak bisa hanya bergantung pada mekanisme pasar. Pemda harus proaktif menjalin kerja sama antardaerah untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang," katanya.

Pilar kedua adalah penjaminan ketersediaan pasokan melalui sinergi dengan Badan Urusan Logistik dan penguatan cadangan pangan pemerintah daerah. Wamendagri menginstruksikan agar setiap daerah segera melakukan pemetaan neraca pangan secara real-time, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi wajib memastikan stok beras, minyak goreng, dan daging ayam ras selalu dalam kondisi aman setidaknya untuk 30 hari ke depan. "Jangan sampai ada daerah yang tiba-tiba krisis stok hanya karena gagal merencanakan pengadaan," tegasnya.

Pilar ketiga adalah kolaborasi intensif antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Bank Indonesia, Satgas Pangan Polri, dan pelaku usaha. Wamendagri menyebutkan bahwa pengawasan terhadap praktik penimbunan dan spekulasi harga harus diperketat tanpa menimbulkan kegaduhan di pasar. "TPID jangan hanya rapat di hotel. Turun langsung ke pasar induk, cek stok di gudang Bulog, dan pastikan tidak ada permainan harga," ujar Bima Arya. Ia memberi batas waktu hingga akhir Agustus 2026 bagi seluruh daerah untuk menyampaikan laporan evaluasi implementasi tiga pilar tersebut kepada Kemendagri.

Intervensi APBD untuk Perlindungan Sosial

Selain ketiga pilar tersebut, Wamendagri menyoroti pentingnya pemanfaatan dana tak terduga dalam APBD untuk intervensi darurat ketika terjadi lonjakan harga signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, masih terdapat 127 pemerintah daerah yang belum merealisasikan anggaran pengendalian inflasi sepeser pun pada semester pertama 2026. "Ini ironi. Anggaran sudah disediakan, tetapi serapannya nol. Ada apa dengan perencanaan di daerah?" ujarnya mempertanyakan. Ia memerintahkan inspektorat daerah untuk melakukan audit terhadap program pengendalian inflasi di wilayahnya masing-masing.

Bima Arya juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis demi melindungi masyarakat. "Subsidi transportasi dari APBD untuk distribusi bahan pokok ke daerah terpencil, itu diperbolehkan. Bantuan langsung untuk keluarga miskin ketika harga beras naik, itu kewajiban," tegasnya. Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berhasil menekan inflasi pangan hingga 1,4 persen pada Juni 2026 melalui program gerakan tanam serentak dan operasi pasar berbasis desa.

Dukungan Regulasi dan Pengawasan Nasional

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Bima Arya, sedang menyusun surat keputusan bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Satuan Tugas Pangan untuk memperkuat kewenangan daerah dalam menyita komoditas yang ditimbun. "Regulasi kita harus lebih tajam. Tidak bisa kita hanya mengimbau, sementara di lapangan harga terus meroket karena ulah spekulan," ujar Wamendagri. Ia menyebut bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting akan segera diselesaikan pada kuartal ketiga tahun ini.

Dalam penutupan arahannya, Bima Arya menekankan kembali bahwa stabilitas politik dan keamanan pangan adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Ia meminta para bupati, wali kota, dan gubernur untuk tidak menganggap remeh isu inflasi pangan karena langsung menyentuh perut rakyat. "Ketahanan pangan bukan sekadar jargon. Ini soal nyawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kita semua harus bergerak, sekarang," tutupnya dengan penuh penekanan. Seluruh kepala daerah yang hadir secara daring dan luring diharapkan segera menindaklanjuti arahan tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User