Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Perkuat Kendali Inflasi Pangan
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada seluruh kepala daerah agar segera mempertajam strategi pengendalian laju inflasi seraya memperkokoh fondasi ketahanan pangan...
JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada seluruh kepala daerah agar segera mempertajam strategi pengendalian laju inflasi seraya memperkokoh fondasi ketahanan pangan di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hibrida dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Bima Arya menyatakan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok merupakan prasyarat mutlak bagi keberlangsungan daya beli masyarakat serta fondasi pemulihan ekonomi nasional yang tengah berjalan.
Dalam paparannya, Wamendagri menggarisbawahi tiga agenda utama yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tanpa pengecualian. Ketiga agenda tersebut dirancang untuk memastikan rantai distribusi berfungsi optimal, pasokan komoditas strategis mencukupi sepanjang tahun, dan deteksi dini terhadap potensi gejolak harga dapat dilakukan secara real-time. “Inflasi bukan sekadar angka statistik. Inflasi adalah cermin denyut nadi kesejahteraan rakyat. Jika harga pangan meroket, maka rakyat kecil yang pertama kali menanggung beban paling berat,” ujar Bima Arya di hadapan para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti rapat secara virtual.
Agenda Pertama: Jaminan Kelancaran Distribusi Antarwilayah
Agenda pertama yang ditekankan Bima Arya adalah penjaminan kelancaran distribusi pangan antarwilayah. Ia meminta dinas perhubungan, satuan tugas pangan, serta aparat keamanan di daerah untuk menyingkirkan seluruh hambatan logistik yang kerap muncul, terutama pada masa panen raya dan menjelang hari besar keagamaan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Juni 2026, disparitas harga komoditas seperti beras, cabai merah, dan bawang putih antardaerah masih mencatat selisih di atas 15 persen, suatu indikator bahwa distribusi belum sepenuhnya efisien.
“Jangan sampai ada kebijakan daerah yang justru menghambat arus barang. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, bukan penghalang. Jika ditemukan oknum yang mempermainkan distribusi, segera tindak tegas sesuai kewenangan,” tambahnya. Arahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok secara merata di seluruh pelosok nusantara.
Agenda Kedua: Penguatan Cadangan dan Produksi Pangan Lokal
Agenda kedua yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah penguatan cadangan pangan daerah serta peningkatan kapasitas produksi berbasis kearifan lokal. Bima Arya mendesak setiap daerah untuk tidak semata-mata bergantung pada pasokan dari luar wilayah. Ia menginstruksikan agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dinaikkan secara bertahap dalam rancangan anggaran tahun berjalan.
“Setiap daerah harus memiliki lumbung pangan sendiri. Diversifikasi pangan lokal seperti sagu, ubi kayu, jagung, dan sorgum harus digalakkan kembali. Jangan biarkan masyarakat kita menjadi konsumen pasif yang sepenuhnya bergantung pada beras impor,” tandas Bima Arya. Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, akan memantau secara ketat serapan anggaran ketahanan pangan melalui sistem monitoring elektronik yang terintegrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Agenda Ketiga: Optimalisasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah
Agenda ketiga menyangkut pengaktifan dan optimalisasi kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Setiap kepala daerah diwajibkan memimpin langsung rapat mingguan TPID guna memantau pergerakan harga, mengidentifikasi komoditas penyumbang inflasi, dan merumuskan langkah intervensi konkret. Bima Arya menyatakan bahwa laporan rutin TPID harus disampaikan kepada Kemendagri paling lambat setiap hari Jumat, disertai bukti lapangan berupa dokumentasi harga dan foto stok di pasar tradisional.
“Saya tidak ingin rapat hanya menjadi seremoni. Harus ada aksi nyata. Jika harga naik, langsung gelar operasi pasar. Jika pasokan langka, langsung lakukan kerja sama antardaerah. TPID harus menjadi komando taktis, bukan sekadar forum diskusi,” tuturnya. Instruksi ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada awal Juli 2026 tentang Percepatan Aksi Pengendalian Inflasi di Tingkat Kabupaten dan Kota.
Respons Kepala Daerah dan Komitmen Bersama
Menanggapi arahan tersebut, sejumlah kepala daerah yang hadir secara langsung maupun virtual menyatakan komitmennya. Gubernur Jawa Tengah yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk membangun infrastruktur pendingin dan gudang penyimpanan di empat sentra produksi sayur-mayur. Sementara itu, Wali Kota Bandung melaporkan telah menerapkan sistem pemantauan harga digital yang terkoneksi langsung dengan pedagang pasar dan Bulog setempat.
Wamendagri menutup rapat dengan permintaan tegas agar hasil koordinasi ini tidak berhenti di atas kertas. Ia berjanji akan melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah daerah dalam waktu dekat untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai komitmen. “Saya akan datang tanpa pemberitahuan. Saya ingin melihat langsung kondisi pasar, stok pangan, dan harga di tingkat konsumen. Itu adalah ujian sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah,” kata Bima Arya menegaskan.
Comments (0)