Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Kejagung
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan se...
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Agung.
Proses penahanan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini menandai babak baru dari penegakan hukum yang menimpa salah satu pejabat tinggi kejaksaan.
Proses Penahanan
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Johanis Tanak, dalam konferensi pers seusai penahanan menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian berkas perkara. "Kami menahan tersangka FA untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menahan Febrie. Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini, meski tersangka berasal dari institusi penegak hukum. "Tidak ada tembok kebal hukum. Semua sama di mata KPK," tegasnya.
Kasus yang Menjerat
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Juni 2026. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp12 miliar dari sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan advokat, yang terkait dengan pengurusan dan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung selama masa jabatannya sebagai Jampidsus.
Salah satu aliran dana diduga berasal dari seorang pengusaha tambang berinisial AS yang tengah disidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Diduga, Febrie menerima sejumlah uang melalui perantara untuk mempengaruhi arah penyidikan agar tidak menyeret pengusaha tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dalam bentuk properti dan kendaraan mewah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan apartemen pribadi Febrie. "Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Tessa.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi penahanan mantan pejabat tingginya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Kejaksaan Agung tidak akan melakukan intervensi apa pun," ujar Amir dalam keterangan terpisah.
Amir menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Febrie terkait pelanggaran kode etik. Namun, ia enggan merinci hasilnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
Rekam Jejak Sang Mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah merupakan salah satu jaksa karier yang menempati posisi strategis di Korps Adhyaksa. Ia menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020 hingga 2024 di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selama bertugas, Febrie kerap menjadi sorotan karena menangani sejumlah kasus besar, seperti dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Namun, di balik sepak terjangnya, muncul dugaan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang didiamkan atau justru dihentikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini kemudian menjadi perhatian KPK yang mulai melakukan penyelidikan sejak awal 2026. Kariernya yang sempat moncer kini berada di ujung tanduk setelah resmi menyandang status tersangka.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan penahanan ini, tim penyidik KPK akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memanggil saksi-saksi dan mengonfrontasi keterangan tersangka. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Gandjar Laksmana, menilai penahanan terhadap pejabat tinggi kejaksaan ini menunjukkan adanya perbaikan mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum. "Ini sinyal bahwa tidak ada institusi yang kebal, termasuk kejaksaan yang notabene mitra KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa muatan politis.
Pihak keluarga Febrie hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya menyatakan akan mengajukan upaya praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan. "Kami akan periksa apakah prosedurnya sudah sesuai," ucapnya singkat. Sementara itu, KPK berencana melimpahkan berkas ke penuntutan dalam waktu dekat setelah melengkapi alat bukti.
Comments (0)