Wali Kota Serang Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan klarifikasi setelah namanya tercatat dalam laporan kepolisian terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Orang nomor satu di Kota Serang it
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan klarifikasi setelah namanya tercatat dalam laporan kepolisian terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Orang nomor satu di Kota Serang itu angkat bicara mengenai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tengah berupaya mengamankan aset daerah. Laporan tersebut telah resmi diterima dan sedang ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Konfirmasi dari Pihak Kepolisian
Keberadaan laporan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Sanim. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Sanim menduga telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tepatnya Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392.
Kombes Dian Setyawan menjelaskan secara rinci bahwa inti dari pengaduan tersebut menyangkut persoalan pembayaran ganti rugi tanah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. "Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," ujar Dian Setyawan kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Penjelasan Wali Kota Budi Rustandi
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Polda Banten itu, Wali Kota Budi Rustandi tidak tinggal diam. Ia menjelaskan secara kronologis bahwa persoalan ini bermula dari upaya Pemkot Serang untuk mengamankan lahan SDN Kuranji yang selama ini digunakan untuk aktivitas pendidikan. Menurut Budi, Pemkot memiliki itikad baik untuk menyelesaikan status kepemilikan lahan tersebut agar aktivitas belajar mengajar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Budi menegaskan bahwa pemerintah daerahnya telah mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembebasan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim dari Pemkot Serang telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap lahan yang ditempati SDN Kuranji. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pemerintah kota, sambung Budi, hanya ingin agar aset yang digunakan untuk fasilitas publik itu tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Mengenai tudingan terkait pembayaran ganti rugi yang menjadi dasar laporan polisi, Wali Kota menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi tanah untuk kepentingan umum telah diatur dengan ketat. Ia menyatakan bahwa Pemkot Serang tidak bisa serta-merta memberikan kompensasi tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan bukti kepemilikan yang sah. Proses negosiasi dan pemberian kompensasi harus melalui tahapan appraisal atau penilaian dari pihak independen yang ditunjuk secara resmi.
"Kami hanya berusaha mengamankan aset daerah. Semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," tegas Budi Rustandi dalam keterangannya kepada Apaberita.com.
Komitmen Pengamanan Aset Daerah
Lebih lanjut, Budi Rustandi menegaskan bahwa pengamanan aset berupa lahan sekolah adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah. Ia tidak ingin polemik lahan ini berdampak pada kegiatan belajar mengajar para siswa di SDN Kuranji. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan kondusif di tengah adanya persoalan hukum yang kini bergulir di Polda Banten.
Dengan adanya pelaporan ini, Budi mengaku siap mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan memberikan keterangan serta dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Comments (0)