Skandal Suap Bea Cukai: Tiga Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp78,8 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga petinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jum

Jul 07, 2026 - 23:10
0 0
Skandal Suap Bea Cukai: Tiga Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp78,8 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga petinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (3/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri para terdakwa secara langsung. Berdasarkan laporan Apaberita.com, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar. Para terdakwa adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).

Menurut dakwaan, suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari John Field (Pimpinan Blueray Cargo Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).

Rincian Penerimaan

Jaksa merinci, dari total Rp78,8 miliar, sebanyak Rp61,7 miliar diterima dalam bentuk uang tunai dan transfer. Sementara itu, fasilitas hiburan yang dinikmati bernilai Rp1,8 miliar. Fasilitas hiburan diduga diberikan untuk memuluskan kelancaran pengurusan dokumen dan kepabeanan yang ditangani oleh grup perusahaan tersebut.

"Para terdakwa menerima uang sejumlah Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar dari para pemberi suap agar mempermudah proses importasi," ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip Apaberita.com.

Pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap dengan berbagai metode, termasuk transfer bank dan penyerahan tunai. Sebagian uang bahkan disebutkan berasal dari dana yang seharusnya untuk pembayaran bea masuk dan pajak importasi. Namun, jaksa belum mengungkap secara rinci kronologi pemberian. Apaberita.com mencatat, para terdakwa merupakan pejabat kunci yang memiliki kewenangan dalam penindakan dan penyidikan di Bea Cukai, sehingga kasus ini berpotensi membuka borok praktik korupsi di sektor kepabeanan nasional.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai suap yang fantastis dan melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikan berita terkini seputar kasus megakorupsi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User