Wakil Ketua Baleg Pastikan Revisi UU Pemilu Rampung Sebelum Reses

Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), menetapkan target percepatan penyeles...

Jul 13, 2026 - 06:09
0 0
Wakil Ketua Baleg Pastikan Revisi UU Pemilu Rampung Sebelum Reses

Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), menetapkan target percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, forum tertutup itu memutuskan seluruh pembahasan substansi krusial harus dituntaskan paling lambat 8 April 2026, sebelum masa reses Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dimulai. Keputusan ini diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi lintas fraksi pada Senin (9/3) malam yang menyepakati skema percepatan pembahasan.

Target Penyelesaian

Martin Manurung menegaskan bahwa tenggat tersebut bersifat mengikat dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pimpinan fraksi. “Kami menegaskan bahwa revisi UU Pemilu ini bersifat krusial dan tidak boleh mengulur waktu setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan penyelarasan sejumlah norma. Baleg akan bekerja secara maraton, termasuk menggelar rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu dan pakar hukum tata negara pada pekan depan,” ujarnya dalam keterangan pers usai rapat. Politisi Partai NasDem itu menambahkan, total 27 pasal yang akan diubah mencakup isu sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan pengaturan dana kampanye. Seluruh perubahan ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 April 2026.

Poin Krusial Revisi

Berdasarkan draf yang beredar di kalangan anggota dewan, Baleg menindaklanjuti tiga isu utama. Pertama, penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari semula 4 persen menjadi 3,5 persen sebagaimana direkomendasikan oleh KPU dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 25 Februari 2026. Kedua, pengaturan kembali sistem proporsional terbuka terbatas yang mengakomodasi usulan sejumlah fraksi agar caleg memperoleh suara minimal 15 persen dari daerah pemilihan untuk mengamankan kursi. Ketiga, pembatasan dana kampanye yang tidak boleh melebihi 60 persen dari total belanja partai politik peserta pemilu tahun 2029.

Wakil Ketua Baleg lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dalam Rapat Koordinasi menyatakan bahwa pembahasan juga akan memasukkan klausul larangan rangkap jabatan bagi anggota KPU dan Bawaslu di perusahaan media untuk menjaga independensi. “Ini adalah amanat dari putusan MK yang harus segera diakomodasi agar tidak timbul masalah konstitusional saat tahapan Pemilu 2029 dimulai,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Tanggapan Fraksi

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui anggota Baleg Junimart Girsang, menyatakan dukungannya terhadap percepatan revisi. “Kami sudah menyetujui timeline yang ditetapkan dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) paling lambat 20 Maret. Fraksi PDIP mendorong agar penurunan ambang batas disertai dengan penguatan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu,” tegasnya dalam rapat pleno.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan catatan kritis. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar perubahan sistem proporsional tidak mempersempit ruang keterwakilan. “Kami menghargai keputusan politik di Baleg, namun perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan fragmentasi keterwakilan di daerah pemilihan kecil. PKS akan mengajukan pandangan minoritas jika mayoritas fraksi memaksakan ambang suara caleg yang terlalu tinggi,” katanya. Meski demikian, Martin Manurung memastikan bahwa seluruh pandangan akan ditampung dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai aturan tata tertib DPR.

Rapat Pleno Baleg berikutnya dijadwalkan pada 17 Maret 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap DIM yang telah dirampungkan oleh Panitia Kerja (Panja). Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, revisi UU Pemilu akan disahkan pada Rapat Paripurna 10 April 2026 sehingga Komisi Pemilihan Umum memiliki landasan hukum yang jelas untuk segera menyusun Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2029.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User