Wagub Riau S.F. Hariyanto Laporkan Total Harta Rp5,28 Miliar
Pekanbaru, 28 Mei 2025 – Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto secara resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (27/5/...
Pekanbaru, 28 Mei 2025 – Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto secara resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (27/5/2025). Dokumen yang diperoleh Apaberita pada Rabu (28/5/2025) menunjukkan total akumulasi kekayaan pria yang akrab disapa S.F. Hariyanto itu mencapai Rp5.280.000.000 (Rp5,28 miliar). Angka ini mencuat di tengah dinamika politik Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan bulan ini.
Langkah Cepat Merespons Sorotan Publik
Sorotan terhadap profil S.F. Hariyanto meningkat tajam pasca-operasi senyap yang menjerat Gubernur Riau. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan media lokal mempertanyakan integritas para pembantu kepala daerah. Menanggapi situasi tersebut, Hariyanto mengambil inisiatif memperbarui LHKPN-nya lebih awal dari batas tahunan yang ditetapkan. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Balai Serindit, Rumah Dinas Wakil Gubernur, Hariyanto menegaskan bahwa transparansi adalah prasyarat membangun kembali kepercayaan publik.
"Saya sudah melaporkan seluruh aset secara jujur dan transparan sejak pertama kali menjabat. Tidak ada yang disembunyikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab saya kepada publik dan negara," ujar Hariyanto dengan nada tenang namun tegas.
Ia menambahkan bahwa langkah penyerahan LHKPN itu merupakan bagian dari komitmen bersama dengan jajaran pemerintah provinsi untuk mendukung gerakan antikorupsi yang tengah digencarkan KPK di wilayah Sumatera.
Rincian Harta Kekayaan: Tanah, Kendaraan, dan Deposito
Berdasarkan salinan LHKPN yang dianalisis Apaberita, Hariyanto melaporkan kepemilikan aset dalam berbagai bentuk. Harta tidak bergerak mendominasi portofolio kekayaannya dengan total nilai Rp3,2 miliar. Aset tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi berikut bangunan rumah di kawasan Panam, Pekanbaru, yang dibangun pada 2017, serta dua unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kampar yang diperoleh melalui warisan keluarga pada 2010. Selain itu, seorang ajudan Hariyanto mengonfirmasi bahwa wakil gubernur juga memiliki sebidang lahan produktif di Kabupaten Pelalawan yang digunakan untuk perkebunan sawit plasma dan tercatat dalam laporan dengan nilai taksiran pasar Rp750 juta.
Dalam kelompok alat transportasi dan mesin, Hariyanto mencatatkan aset senilai Rp800 juta. Dua kendaraan roda empat menjadi sorotan: Toyota Land Cruiser 200 produksi 2019 dan Toyota Camry produksi 2021. Kedua mobil tersebut dinyatakan hasil pembelian kredit yang telah dilunasi. Satu unit sepeda motor besar merek BMW juga masuk dalam daftar dengan nilai perolehan Rp400 juta. Dokumen itu juga memuat satu unit mobil dinas yang ditegaskan tidak termasuk dalam perhitungan harta pribadi karena merupakan inventaris negara.
Harta bergerak lainnya di luar kendaraan tercatat senilai Rp230 juta, meliputi perhiasan logam mulia batangan dan koleksi lelang seni rupa kontemporer. Untuk surat berharga, Hariyanto memiliki beberapa deposito berjangka di dua bank BUMN dengan total nominal Rp500 juta serta reksadana pendapatan tetap senilai Rp280 juta. Kas dan setara kas yang berupa saldo rekening giro dan tabungan mencapai Rp270 juta, sehingga total harta lancar di luar properti mencapai sekitar Rp1,28 miliar. Dengan menjumlahkan seluruh pos, KPK menerima laporan total kekayaan bersih Hariyanto sebesar Rp5.280.000.000 tanpa temuan utang yang signifikan.
Tanggapan KPK dan Komitmen Transparansi
Koordinator Wilayah Pencegahan dan Monitoring KPK untuk Riau, Maruli Simatupang, mengonfirmasi bahwa laporan Hariyanto telah masuk ke sistem e-LHKPN dan dinyatakan lengkap secara administratif. "Kami menerima seluruh dokumen pendukung dan akan melakukan verifikasi faktual berikutnya sesuai dengan standar yang berlaku," ujar Simatupang melalui sambungan telepon terpisah.
Ia menambahkan bahwa inisiatif pelaporan lebih awal oleh seorang wakil kepala daerah patut diapresiasi, tetapi bukan berarti lolos dari pemeriksaan mendalam. "KPK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi menyeluruh terhadap setiap harta pejabat, terutama di wilayah yang sedang berproses hukum," tegasnya.
Di sisi lain, pakar politik dari Universitas Riau, Dr. Rina Marliana, menilai langkah Hariyanto sebagai strategi komunikasi politik yang cerdas tetapi berisiko. "Membuka LHKPN di saat Gubernur tengah tersandung hukum adalah pisau bermata dua. Di satu sisi menunjukkan keterbukaan, di sisi lain membiarkan publik membanding-bandingkan langsung. Konsistensi akan menjadi ujian utama bagi Wagub," ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar Rabu siang.
Harapan Publik dan Arah Pemerintahan Riau
Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Jaringan Anti Korupsi Riau (JAKR) menyambut keterbukaan Hariyanto namun meminta agar LHKPN tidak sekadar menjadi formalitas administrasi. "Kami mendorong KPK untuk mengumumkan hasil verifikasi ini secara terbuka. Masyarakat Riau berhak tahu apakah harta yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan profil dan penghasilan resmi seorang wakil gubernur," kata Koordinator JAKR, Faisal Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.
Hariyanto sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Riau dua periode, menutup konferensi pers dengan menegaskan kesiapannya memimpin pemerintahan sementara apabila diperlukan. "Saya siap menjalankan tugas apa pun yang diamanatkan undang-undang untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Provinsi Riau. Tidak ada agenda lain selain mengabdi dengan bersih," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis hasil verifikasi lapangan terhadap LHKPN Wagub Riau, namun proses tersebut dijadwalkan rampung dalam 30 hari kerja sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN.
Comments (0)