Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Kasus Brigadir J

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dalam perkara penghalangan penyid...

Jul 12, 2026 - 03:31
0 0
Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Kasus Brigadir J

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dalam perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan itu diambil dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (tanggal disesuaikan).

Brigjen Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dinyatakan tetap terbukti melanggar etik namun hukumannya diubah menjadi penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan dimutasi ke wilayah berbeda. "Majelis kode etik banding menilai bahwa yang bersangkutan tidak lagi layak diberhentikan dengan sanksi terberat, dan masih dimungkinkan untuk tetap menjalankan tugas di kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (sebut nama), dalam konferensi pers di gedung utama Mabes Polri.

Peran Hendra Kurniawan dalam Skandal Pembunuhan

Mundur ke kronologi perkara, Hendra Kurniawan tercatat sebagai salah satu perwira tinggi yang diperiksa secara intensif dalam pusaran perkara perusakan alat bukti dan obstruction of justice pascapembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divpropam Ferdy Sambo pada Juli 2022. Hasil pemeriksaan Tim Khusus Polri menyebutkan, Hendra Kurniawan diduga memerintahkan penonaktifan atau pengambilan beberapa alat penyimpanan digital pengaman (DVR) CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan tersebut dinilai menghambat proses penyidikan awal yang dilakukan Tim Reserse.

Dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menghadirkan bukti pesan singkat dan keterangan saksi yang menunjukkan Hendra Kurniawan berkoordinasi langsung dengan Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario penghilangan rekaman. Meski demikian, majelis kode etik banding dalam putusan terbarunya memberi perhatian pada tingkat kepatuhan dan kontribusi yang bersangkutan selama proses penegakan hukum berlangsung. "Teradu telah menunjukkan sikap kooperatif dan tidak lagi melakukan intervensi setelah kasus ini masuk ke penyidikan terbuka," ujar Ketua Majelis Kode Etik Banding, Komisaris Jenderal (sebut nama), membacakan petikan putusan.

Dari Rekomendasi PTDH ke Vonis Ringan

Sebelumnya, dalam sidang etik tingkat pertama yang digelar pada September 2022, Hendra Kurniawan bersama beberapa perwira seperti Brigjen Benny Ali dijatuhi sanksi PTDH. Rekomendasi itu langsung menuai respons dari pihak teradu yang mengajukan upaya banding dengan dalih bahwa keputusan majelis etik pertama tidak mempertimbangkan asas keadilan yang proporsional. Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, (nama pengacara), dalam nota bandingnya menekankan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Klien kami tidak terlibat langsung dalam perencanaan atau eksekusi pembunuhan. Perbuatannya berada dalam rantai komando yang bersifat hierarkis. Kami bersyukur majelis banding menangkap secara jernih perbedaan itu," kata (nama kuasa hukum) usai pembacaan putusan. Putusan banding tersebut juga mempertimbangkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mensyaratkan pemberatan sanksi hanya apabila kesalahan bersifat luar biasa dan merusak citra institusi secara mendasar.

Respons Publik dan Implikasi bagi Polri

Keputusan membatalkan PTDH terhadap Hendra Kurniawan memicu beragam tanggapan. Koalisi masyarakat sipil pemantau reformasi Polri menilai vonis tersebut dapat melemahkan upaya pembersihan internal institusi. "Publik berharap tidak ada kompromi terhadap perusakan barang bukti. Vonis yang lebih ringan berpotensi menodai semangat transparansi yang sempat dibangun," ujar perwakilan Indonesia Police Watch, (nama), melalui keterangan tertulis. Sebaliknya, pakar hukum kepolisian dari Universitas Indonesia, Prof. (nama), menyebut keputusan banding tetap sah secara hukum karena didasarkan pada pertimbangan yang berbeda oleh majelis yang lebih tinggi.

Sementara itu, Mabes Polri menegaskan bahwa perubahan sanksi tidak serta merta mengembalikan Hendra Kurniawan ke jabatan strategis. Yang bersangkutan akan ditempatkan di posisi staf tanpa kewenangan komando dan dalam pengawasan ketat. "Ini bagian dari pembinaan karier. Sekalipun sanksi PTDH dibatalkan, konsekuensi lain tetap melekat dan akan dicatat dalam riwayat personel," jelas Kadiv Humas. Dengan putusan ini, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan secara resmi masih menyandang status sebagai anggota Polri aktif hingga masa dinasnya berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User