KPK Soroti LHKPN Sekda Ponorogo Agus Pramono 13 Tahun
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu pejabat yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ma...
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu pejabat yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya masuk dalam kategori tidak wajar. Penetapan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Negara yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Agus, yang telah menduduki jabatan Sekda selama 13 tahun, diduga memiliki selisih signifikan antara harta yang dilaporkan dengan profil penghasilannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Agus Pramono menyampaikan LHKPN periodik tahun 2022 dengan total kekayaan mencapai Rp11,7 miliar. Angka itu melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan laporan pertamanya pada 2010 sebesar Rp4,1 miliar. Padahal, sebagai pejabat eselon II, ia hanya menerima gaji pokok dan tunjangan yang berkisar Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan. KPK menemukan kejanggalan pada sejumlah pos, terutama kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di lima kabupaten serta simpanan dalam bentuk deposito yang nilainya tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.
Kronologi Temuan dan Dasar Hukum
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK mulai menelusuri rekam jejak kekayaan Agus setelah menerima laporan masyarakat pada awal 2023. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa timnya telah melakukan klarifikasi sebanyak empat kali sejak Maret hingga September 2023. Dalam pemeriksaan administratif, Agus tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk sejumlah aset, termasuk tiga bidang tanah di Kabupaten Madiun yang diduga dibeli menggunakan nama orang lain.
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara benar. Ketika kami meminta bukti transaksi dan NPOP, Saudara Agus hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan camat yang tidak memenuhi standar verifikasi. Ini yang menjadi catatan merah,”
tegas Pahala saat konferensi pers. KPK juga mengantongi data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aliran dana masuk ke rekening istri Agus, Sri Wahyuni, dalam jumlah besar selama kurun 2018–2022.
Rincian Harta yang Dipersoalkan
Dalam LHKPN yang telah dianalisis, Agus melaporkan 14 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6,8 miliar. Aset tersebut berlokasi di Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Kediri, dan Surabaya. Namun, KPK mencatat bahwa hanya tiga bidang yang tercantum dalam sertifikat resmi atas nama pribadi atau pasangan. Sisanya berupa tanah girik dan letter C yang sulit ditelusuri keabsahannya. Selain itu, Agus juga mencantumkan kepemilikan alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner 2021, Toyota Alphard 2019, serta dua sepeda motor besar dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Yang paling mencolok adalah pos harta berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp2,9 miliar, terdiri dari deposito di dua bank BUMN dan satu bank swasta nasional. Dari pemeriksaan, bunga deposito tahunan yang diterima tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. KPK menilai ada indikasi penyembunyian sumber pendapatan. Selain itu, surat berharga berupa obligasi ritel senilai Rp800 juta turut menjadi temuan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya.
KPK membandingkan data ini dengan total penghasilan resmi Agus selama menjabat Sekda yang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar selama 13 tahun. Dengan asumsi konsumsi wajar 40 persen, surplus yang bisa diinvestasikan seharusnya sekitar Rp3,6 miliar. Fakta di lapangan menunjukkan surplus kekayaan bersih mencapai Rp7,6 miliar, selisih yang harus dipertanggungjawabkan.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan KPK
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ditemui di Kantor Bupati, Jumat (17/11/2023), menyatakan akan menindaklanjuti temuan KPK. Ia mengakui bahwa Agus Pramono belum menyampaikan klarifikasi final kepada pimpinan daerah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan pada Senin depan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendukung penuh langkah KPK. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, saya tidak akan melindungi. Ini soal kepercayaan publik,”
ucap Sugiri. Sementara itu, Agus Pramono yang dihubungi terpisah belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya hingga berita ini diturunkan belum dijawab.
Dari sisi KPK, penetapan status LHKPN tidak wajar merupakan tahap awal. Koordinator Harian Deputi Pencegahan, Ibu Wawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas temuan kepada Direktorat Penyelidikan jika dalam waktu 30 hari Agus tidak bisa memberikan klarifikasi yang memadai. “LHKPN yang tidak wajar adalah pintu masuk. Kami punya kewenangan untuk mengembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
Momen Genting jelang Pemilu 2024
Terungkapnya kasus ini pada penghujung 2023 membawa angin segar bagi penguatan integritas birokrasi menjelang Pemilu 2024. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Deddy Setyawan, menilai penetapan ini dapat menjadi efek kejut bagi para kepala daerah dan jajarannya. “Sekda adalah jabatan karier tertinggi di kabupaten. Kalau sampai dia bermasalah, rusaklah tatanan meritokrasi,” katanya. Ia mendesak agar KPK juga memeriksa proyek-proyek strategis yang ditangani Agus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama ini, karena celah penerimaan gratifikasi sangat mungkin terjadi.
KPK berencana memanggil ulang Agus dalam pekan depan. Jika klarifikasi kedua masih belum memuaskan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana korupsi atau pencucian uang. Publik Ponorogo menanti ketegasan lembaga antirasuah dalam menyelesaikan kasus yang menjerat birokrat senior tersebut.
Comments (0)