UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH yang Terima Uang untuk Ubah Titik Demo
Apaberita.com, Jakarta – Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) yang terbukti menerima uang untu
Apaberita.com, Jakarta – Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) yang terbukti menerima uang untuk mengubah titik demonstrasi beberapa waktu lalu. Keputusan ini diumumkan setelah mahasiswa yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kampus.
Kronologi Pengakuan Mahasiswa
Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), jajaran pimpinan universitas menyampaikan hasil klarifikasi mereka. Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa kehadiran beberapa mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 adalah murni inisiatif dan aspirasi dari BEM fakultas terkait, bukan merupakan penugasan atau mandat dari pihak universitas.
"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," ujar Sri.
Meski demikian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta adanya seorang mahasiswa yang menduduki jabatan Ketua BEM FH menerima sejumlah uang dari pihak luar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mengarahkan massa aksi agar mengubah titik demonstrasi yang sebelumnya telah disepakati. Mahasiswa itu kemudian mengakui perbuatannya di hadapan pimpinan UBK saat dimintai klarifikasi.
Tindakan Nonaktif dan Sanksi Tegas
Atas pengakuan tersebut, UBK melalui dekanat dan bidang kemahasiswaan langsung menonaktifkan mahasiswa yang bersangkutan dari jabatan Ketua BEM FH, terhitung mulai hari ini. Sanksi nonaktif ini akan berlaku selama proses investigasi internal berlangsung. Pihak kampus menegaskan, tindakan selanjutnya akan merujuk pada aturan disiplin mahasiswa, termasuk kemungkinan sanksi akademik maupun larangan memangku jabatan struktural di organisasi kemahasiswaan.
“Kami tidak mentoleransi tindakan yang mencederai integritas gerakan mahasiswa. Ini adalah pelajaran berharga bagi seluruh organisasi kemahasiswaan agar tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak luar,” tegas seorang pimpinan fakultas yang hadir dalam konferensi pers, namun enggan dikutip namanya.
UBK berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal terhadap kegiatan kemahasiswaan. Pihak rektorat juga memastikan akan terus membina BEM fakultas lain agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai gerakan mahasiswa yang mandiri dan bebas dari intervensi. Sementara itu, identitas lengkap Ketua BEM FH yang dinonaktifkan masih dirahasiakan hingga investigasi secara tuntas selesai dilakukan.
Comments (0)