Turis Madiun Kabur di Korea Selatan, Keluarga Ditagih Rp 50 Juta
Kasus hilangnya seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, di tengah perjalanan wisata ke Korea Selatan memasuki babak baru. Pihak keluarga, khususnya sang ibunda, kini dihadapkan pada tuntutan gant...
Kasus hilangnya seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, di tengah perjalanan wisata ke Korea Selatan memasuki babak baru. Pihak keluarga, khususnya sang ibunda, kini dihadapkan pada tuntutan ganti rugi senilai Rp 50 juta dari penyelenggara perjalanan. Peristiwa ini mencuat setelah Femas, pemuda yang mengikuti program tur tersebut, tidak kembali ke rombongan dan dinyatakan menghilang di wilayah Korea Selatan sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Femas merupakan salah satu peserta dalam sebuah paket perjalanan wisata ke Korea Selatan. Namun, di tengah agenda tur yang tengah berlangsung, yang bersangkutan dilaporkan meninggalkan kelompok tanpa pemberitahuan. Hingga batas waktu keberangkatan kembali ke Indonesia, Femas tidak menunjukkan keberadaannya. Situasi ini memicu reaksi dari agen perjalanan yang menyelenggarakan tur tersebut, yang kemudian mengajukan klaim kompensasi kepada pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga Femas, dalam keterangannya, membenarkan adanya tagihan tersebut. "Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak travel mengenai kewajiban ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang dibebankan kepada ibu klien kami," ujarnya. Pihak keluarga menilai angka tersebut sangat memberatkan mengingat kondisi ekonomi mereka yang terbatas. Ibunda Femas disebut-sebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi jumlah tersebut dalam waktu dekat.
Kronologi Hilangnya Femas dari Rombongan Tur
Berdasarkan penuturan pihak keluarga, Femas berangkat mengikuti program tur ke Korea Selatan bersama sejumlah peserta lainnya. Perjalanan tersebut berjalan normal pada hari-hari awal. Namun, pada salah satu sesi kunjungan di sebuah destinasi wisata, Femas terpisah dari rombongan. Pihak penyelenggara telah melakukan upaya pencarian di lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil.
Pemandu wisata yang memimpin rombongan langsung melaporkan kejadian ini kepada perwakilan agen di Korea Selatan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Langkah-langkah prosedural telah ditempuh untuk melacak keberadaan Femas. Namun, keterbatasan waktu keberangkatan kembali ke Indonesia memaksa rombongan untuk tetap melanjutkan agenda dan kembali ke Tanah Air tanpa Femas. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan otoritas terkait.
Kuasa hukum keluarga menambahkan bahwa hingga saat ini komunikasi dengan Femas masih belum terjalin secara jelas. "Kami belum memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan dan kondisi Femas saat ini," ungkapnya. Pihak keluarga berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Korea Selatan dapat mempercepat proses pencarian dan memberikan perlindungan hukum kepada Femas sebagai warga negara Indonesia.
Dasar Hukum Tagihan Ganti Rugi Rp 50 Juta
Pihak penyelenggara tur mendasarkan klaim ganti rugi pada klausul perjanjian yang ditandatangani oleh setiap peserta sebelum keberangkatan. Dalam dokumen tersebut, tercantum ketentuan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian material maupun immaterial bagi agen perjalanan, termasuk tindakan meninggalkan rombongan secara sepihak, menjadi tanggung jawab peserta. Jika peserta tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keluarga atau penjamin akan dimintai pertanggungjawaban.
Angka Rp 50 juta yang diminta pihak travel disebut-sebut mencakup biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses pencarian, penundaan jadwal, serta sanksi administratif dari mitra lokal di Korea Selatan. Rincian biaya tersebut telah disampaikan kepada keluarga secara tertulis. "Kami menghormati hak agen perjalanan untuk menuntut ganti rugi berdasarkan perjanjian yang sah, tetapi kami juga mempertanyakan kewajaran jumlah yang diminta," ujar kuasa hukum keluarga.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat menyoroti perlunya mediasi antara kedua belah pihak. Menurut mereka, penyelesaian di luar pengadilan lebih memungkinkan tercapainya kesepakatan yang adil tanpa memperberat kondisi psikologis keluarga. "Kasus semacam ini perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan proporsionalitas kerugian yang dialami agen travel," kata perwakilan LBH.
Respons Keluarga dan Harapan Penyelesaian
Ibunda Femas mengaku sangat terpukul dengan situasi ini. Selain dihantui kekhawatiran akan keselamatan anaknya, ia juga harus menghadapi tekanan finansial akibat tagihan yang terus didesak oleh pihak travel. "Beliau tidak tahu dari mana harus mencari uang sebesar itu," tutur kuasa hukum menirukan pernyataan ibunda Femas. Pihak keluarga berharap ada solusi yang lebih manusiawi dari agen perjalanan tanpa mengabaikan hak-hak hukum mereka.
Saat ini, pihak keluarga tengah mengupayakan komunikasi lebih lanjut dengan pihak travel untuk membahas kemungkinan keringanan atau penghapusan tagihan. Mereka juga membuka peluang untuk melibatkan Dinas Sosial dan instansi pemerintahan lainnya guna mencari jalan keluar yang terbaik. "Kami akan terus mendampingi keluarga dan berjuang agar hak-hak mereka terlindungi," tegas kuasa hukum tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak mengikuti perjalanan wisata ke luar negeri untuk benar-benar memahami seluruh ketentuan dan konsekuensi dalam kontrak tur. Kejelasan aturan dan komunikasi antara peserta, keluarga, dan penyelenggara menjadi faktor kunci untuk menghindari persoalan serupa di kemudian hari.
Comments (0)