Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cikarang Utara Berujung Perburuan

CIKARANG UTARA — Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Utara tengah memburu seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Peristiwa memil...

Jul 18, 2026 - 21:49
0 0
Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cikarang Utara Berujung Perburuan

CIKARANG UTARA — Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Utara tengah memburu seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Peristiwa memilukan yang menimpa seorang perempuan dewasa ini terungkap setelah korban berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pelaku yang disebut-sebut dikuasai rasa cemburu tak terkendali.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Arif Widodo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan langsung menindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan intensif. "Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan saat ini tim Reskrim sedang melakukan pengejaran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya," ujar Kompol Arif saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.

Kronologi Kejadian Bermula dari Rasa Cemburu

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari pihak kepolisian dan keterangan korban, rentetan peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam pekan lalu. Pertengkaran tersebut dipicu oleh tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pelaku terhadap korban.

Diduga kuat, pelaku merasa cemburu setelah melihat korban berinteraksi secara wajar dengan rekan kerjanya melalui pesan singkat. Tanpa melakukan klarifikasi yang sehat, pelaku langsung menyulut pertikaian yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawati di salah satu pabrik manufaktur di kawasan industri Cikarang, mengaku sempat dipukul dan diseret oleh pelaku sebelum akhirnya dikurung di dalam kamar selama hampir dua hari penuh.

"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya kekerasan tumpul yang konsisten dengan pengakuan korban," jelas Kompol Arif menambahkan, seraya menunjukkan dokumen medis yang telah menjadi bagian dari berkas penyelidikan.

Detik-Detik Penyelamatan dan Pelarian Pelaku

Korban berhasil menyelamatkan diri pada Kamis dini hari setelah pelaku lengah dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Dengan sisa tenaga yang dimiliki, korban memecahkan kaca jendela kamar dan melompat ke halaman belakang rumah kontrakan tersebut. Seorang tetangga yang terbangun karena suara gaduh segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Inspektur Dua Ari Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk gembok yang digunakan untuk mengunci pintu kamar korban dan seutas tali yang diduga digunakan untuk mengikat kaki korban. "Kami juga mengamankan ponsel milik pelaku yang tertinggal. Di dalamnya ada sejumlah pesan bernada ancaman yang dikirimkan pelaku kepada korban beberapa jam sebelum penyekapan terjadi," kata Iptu Ari Setiawan.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam. Diduga pelaku kabur setelah menyadari korban telah lolos. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk tetangga yang sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

Jerat Hukum dan Upaya Perlindungan Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang membawa ancaman pidana tambahan. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena hubungan personal antara korban dan pelaku masuk dalam cakupan undang-undang tersebut.

Kompol Arif Widodo menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya, mengingat tindakan penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. "Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan berbasis relasi personal untuk lolos dari jeratan hukum, apa pun dalihnya — termasuk dalih cemburu," tegasnya.

Di sisi lain, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini. Seorang psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi juga dilibatkan untuk memulihkan kondisi mental korban yang masih dalam keadaan syok.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan dalam hubungan personal tanpa rasa takut. "Kekerasan dalam pacaran adalah kejahatan yang nyata. Jangan menunggu sampai terlambat. Laporkan segera jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalaminya," pungkas Kompol Arif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User