TPA Jatiwaringin Padam, Walhi: Bencana Ekologis Akibat Kelalaian
Klaim keberhasilan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (09/07) tidak serta-merta meredakan kritik dari kalangan pegiat lingkungan. Wahana...
Klaim keberhasilan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (09/07) tidak serta-merta meredakan kritik dari kalangan pegiat lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut insiden yang berlangsung selama sepuluh hari itu sebagai bukti nyata bencana ekologis yang dipicu oleh pengabaian sistemik dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Kronologi dan Tindakan Pemadaman
Api mulai berkobar pada Selasa, 30 Juni 2025, dan dengan cepat melahap tumpukan sampah yang membentuk gunungan setinggi puluhan meter di area TPA seluas sekitar 40 hektare. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa upaya pemadaman melibatkan ratusan personel dari berbagai instansi. Sebanyak 12 unit mobil pemadam, tiga helikopter pembom air, serta tim reaksi cepat dikerahkan untuk menjinakkan api yang terus menyala akibat akumulasi gas metana. "Baru pada hari kesepuluh api dapat dinyatakan padam total pada pukul 17.30 WIB," ujarnya. Ia menambahkan bahwa saat ini tim masih melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya titik api susulan.
Analisis: Lebih dari Sekadar Insiden
Walhi menegaskan bahwa kebakaran ini merupakan puncak dari serangkaian kegagalan manajemen. Juru bicara Walhi menuturkan, "Bukan kebetulan jika TPA tipe open dumping seperti Jatiwaringin selalu berulang terbakar. Ini adalah konsekuensi dari absennya perencanaan, minimnya investasi pada infrastruktur pengolahan sampah, dan lemahnya pengawasan pemerintah."
Data Walhi mencatat, selama lima tahun terakhir, setidaknya 15 kebakaran besar terjadi di TPA serupa di seluruh Indonesia, termasuk di Bantar Gebang dan Sukawinatan. Kebakaran di Jatiwaringin menjadi yang terparah pada 2025 dengan estimasi kerugian ekologis mencapai Rp 120 miliar, mencakup kerusakan tanah, polusi udara, dan biaya kesehatan masyarakat.
Dampak Multi-Dimensi
Asap tebal yang mengandung partikel debu PM2.5, karbon monoksida, dan dioksin menyelimuti permukiman dalam radius lima kilometer. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 37 persen selama periode kebakaran. Sebanyak 1.200 warga dilaporkan mengungsi ke tenda darurat yang disediakan pemerintah daerah.
"Kami memprioritaskan evakuasi kelompok rentan dan membagikan masker N95," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat. Namun, sejumlah warga mengeluhkan lambatnya respons awal, sehingga banyak yang memilih membeli masker secara mandiri. Seorang warga di Desa Jatiwaringin, Aminah, mengungkapkan, "Anak saya batuk terus-menerus, tapi puskesmas hanya memberi obat seadanya."
Desakan Pertanggungjawaban Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup diminta menyelidiki aliran anggaran pengelolaan TPA. Walhi menduga ada pembiaran yang berujung pada malapraktik lingkungan. "Setiap tahun ada pos anggaran pemeliharaan, tetapi hasilnya nihil," tegas aktivis Walhi. Ia menambahkan bahwa audit forensik perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur korupsi dalam kontrak pengelolaan sampah.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI berencana memanggil Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 untuk memperoleh penjelasan. Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan, "Kami akan menagih komitmen pemerintah agar tragedi serupa tidak terulang dan dana pemulihan lingkungan segera digulirkan."
Reformasi Sistemik, Bukan Sekadar Janji
Untuk mencegah kebakaran serupa, Walhi mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menutup sistem pembuangan terbuka dan beralih ke sistem sanitary landfill. Selain itu, teknologi pemanfaatan gas metana (landfill gas recovery) harus diwajibkan, dan setiap TPA wajib dilengkapi sistem deteksi dini titik panas. "Tanpa perubahan fundamental, bencana ini hanya akan menjadi siklus yang terus berulang," kata Direktur Eksekutif Walhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang merespons bahwa pihaknya tengah menyusun masterplan revitalisasi TPA. "Kami mengakui ada kelemahan, tetapi proses transisi membutuhkan anggaran besar dan dukungan semua pihak," ujarnya. Namun, ia tidak merinci kapan perubahan itu akan terwujud. Pengamat tata kelola sampah dari Universitas Indonesia menyebut, "Bencana di Jatiwaringin harus menjadi katalis perubahan, jangan hanya duka yang berulang."
Warga Menagih Janji
Warga di sekitar TPA menggelar unjuk rasa ke kantor bupati, menuntut kompensasi kesehatan dan percepatan relokasi. "Anak-anak kami sakit, tapi bantuan hanya sembako," teriak salah satu perwakilan warga. Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan menyalurkan dana santunan dan membangun posko kesehatan permanen, namun warga meragukan realisasinya.
Baca juga:
Comments (0)