Pasangan Singapura Diduga Adopsi Bayi Indonesia lewat Jaringan Perdagangan Orang
Kasus dugaan adopsi ilegal yang melibatkan pasangan warga negara Singapura dan seorang bayi asal Indonesia mencuat menjadi sorotan publik. Bayi yang dibawa ke Singapura itu diduga kuat merupakan korba...
Kasus dugaan adopsi ilegal yang melibatkan pasangan warga negara Singapura dan seorang bayi asal Indonesia mencuat menjadi sorotan publik. Bayi yang dibawa ke Singapura itu diduga kuat merupakan korban perdagangan orang, sehingga memantik pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan lintas batas di kawasan Asia Tenggara. Otoritas di kedua negara kini tengah mendalami jaringan yang diduga memanfaatkan celah regulasi adopsi internasional untuk menjalankan praktik jual beli anak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam sidang pengadilan di Singapura, pasangan tersebut mengklaim bahwa mereka 'jatuh cinta pada pandangan pertama' saat bertemu bayi itu melalui perantara di Indonesia. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa proses adopsi tidak mengikuti prosedur resmi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan kedua negara. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada permohonan adopsi yang tercatat secara sah untuk bayi tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Informasi awal yang dihimpun dari berkas pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singapura pada 15 Agustus 2025 menunjukkan bahwa pasangan itu memperoleh bayi berusia sekitar enam bulan dari seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung. Transaksi dilakukan di Batam sebelum bayi dibawa menggunakan jalur laut menuju Singapura. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah membentuk tim investigasi gabungan untuk melacak jejaring sindikat yang diduga mengumpulkan bayi dari keluarga tidak mampu di daerah terpencil.
Modus serupa pernah terungkap dalam operasi Kepolisian Republik Indonesia pada 2023, di mana enam bayi berhasil diamankan sebelum dikirim ke luar negeri. Saat itu, para pelaku menggunakan dokumen palsu yang menyatakan bahwa bayi-bayi tersebut adalah anak kandung dari pelintas batas. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Eko Prasetyo dalam rapat koordinasi pada 10 Oktober 2025 menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di pelabuhan resmi dan jalur tikus yang kerap menjadi titik lemah penyelundupan.
Celah Regulasi dan Koordinasi Bilateral
Praktik adopsi antarnegara sejatinya diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Setiap adopsi oleh warga negara asing harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial RI dan izin pengadilan, namun jaringan perdagangan orang kerap memilih jalur informal dengan memalsukan hubungan kekeluargaan. Menteri Sosial Ratna Dewi Kusuma pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 22 Oktober 2025 mengakui bahwa sistem verifikasi masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam memantau anak-anak yang lahir di daerah perbatasan.
Di sisi Singapura, Ministry of Social and Family Development menyatakan tengah menelaah ulang mekanisme pengawasan masuknya anak warga negara asing. Dalam rapat dengar pendapat di Parlemen Singapura pada 5 November 2025, Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga mengungkapkan bahwa otoritas imigrasi negara tersebut akan memperketat pemeriksaan dokumen terhadap setiap anak yang dibawa oleh orang dewasa tanpa bukti hubungan keluarga yang sah. Pernyataan itu muncul sebagai respons atas kritik bahwa sistem imigrasi Singapura 'kebobolan' dan gagal mendeteksi perdagangan manusia.
Dampak Politik dan Langkah Hukum
Kasus ini turut memicu gesekan diplomatik antara Indonesia dan Singapura. Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicara Teuku Faizasyah menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan permohonan resmi agar bayi tersebut dikembalikan ke Indonesia, sambil mengupayakan kerja sama investigasi lintas batas. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pertemuan dengan perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights pada 7 Januari 2026 menyatakan bahwa Indonesia akan mendorong penguatan protokol regional untuk mencegah perdagangan anak yang berkedok adopsi.
Di ranah hukum, pasangan Singapura itu terancam hukuman berdasarkan Sections 370 dan 371 Penal Code Singapura tentang perdagangan manusia dan eksploitasi anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda. Sementara itu, penyidik di Indonesia tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap para perantara dan pelaku lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera mempercepat revisi Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 agar setiap permohonan adopsi internasional wajib melalui pusat pemantauan tunggal yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, pada jumpa pers 12 Januari 2026 menegaskan, “Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat. Setiap anak yang hilang dari radar perlindungan adalah kegagalan serius sistem hukum kita.”
Upaya Pengembalian dan Rehabilitasi Bayi
Sembari menunggu proses hukum, bayi yang kini berada di bawah pengasuhan sementara Singapore Children's Society akan menjalani pemeriksaan psikologis dan medis untuk memastikan kondisinya. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura telah menunjuk tim pendamping hukum dan sosial guna mempersiapkan skenario reunifikasi dengan keluarga biologis jika berhasil diidentifikasi. Proses identifikasi ini melibatkan Laboratorium Forensik Cabang Medan untuk pencocokan DNA dengan keluarga yang diduga sebagai kerabat korban.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa praktik jual beli bayi masih mengintai di tengah masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk meningkatkan pengawasan di setiap titik rawan, sekaligus memperkuat edukasi publik tentang bahaya adopsi ilegal. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, Dr. Sita Aripurnami, dalam diskusi terbatas pada 18 Januari 2026 menyatakan, “Perdagangan anak bukan sekadar kejahatan biasa; ia mencoreng kedaulatan negara dan masa depan generasi. Diperlukan komitmen politik tertinggi untuk menutup semua celah ini.”
Rangkaian sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, sementara pertemuan bilateral antara Kepala Kepolisian RI dan Commissioner of Police Singapore direncanakan untuk menyusun nota kesepahaman tentang pertukaran data dan penindakan bersama jaringan perdagangan orang. Publik menanti ketegasan hukum yang tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar seluruh rantai bisnis gelap yang telah merenggut hak asasi anak-anak Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)