Oct 13, 2026
Politik

Tinggal Kelas Perlu Kajian Matang Sebelum Diterapkan

Wacana peniadaan kenaikan kelas otomatis bagi seluruh murid kembali mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII yang berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha pada Jumat, 2 Oktober 2026. Mente...

Tinggal Kelas Perlu Kajian Matang Sebelum Diterapkan

Wacana peniadaan kenaikan kelas otomatis bagi seluruh murid kembali mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII yang berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2027 tidak semua peserta didik akan secara otomatis naik ke jenjang berikutnya. Gagasan tersebut, menurutnya, bersumber dari masukan Dewan Pendidikan yang menyoroti kekhawatiran mengenai anggapan bahwa murid rajin dan malas diperlakukan sama dalam penentuan kenaikan kelas.

Pernyataan itu dengan cepat menyebar ke berbagai grup percakapan orang tua dan memicu perdebatan publik. Kendati demikian, Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final. Ia menyatakan bahwa usulan itu masih memerlukan kajian akademik dan tidak akan diputuskan secara terburu-buru. Kebijakan tersebut juga baru dapat diberlakukan apabila usulan Dewan Pendidikan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi konvensi.

Status Wacana dan Dasar Hukum yang Berlaku

Penting untuk dicatat bahwa hingga kini gagasan tersebut masih berstatus wacana dan belum menjadi aturan yang mengikat. Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tinggal kelas tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman terhadap peserta didik. Ia juga menyatakan bahwa syarat-syarat penerapan belum ditetapkan secara final sehingga masyarakat diimbau tidak bereaksi berlebihan sebelum adanya keputusan resmi.

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini sesungguhnya tidak melarang praktik tinggal kelas. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyerahkan keputusan kenaikan kelas kepada laporan kemajuan belajar peserta didik. Dalam regulasi tersebut, guru diberi kewenangan untuk memutuskan melalui musyawarah, dan tinggal kelas ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah proses pendampingan dijalankan.

Berdasarkan ketentuan itu, persoalan yang lebih mendasar bukanlah ada atau tidaknya izin tinggal kelas, melainkan mengapa opsi tersebut hampir tidak pernah digunakan. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah penyebab rendahnya penggunaan opsi itu benar-benar karena kemalasan murid, atau justru karena keterbatasan kapasitas sekolah dalam melakukan pendampingan.

Temuan Riset tentang Dampak Tinggal Kelas

Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa tinggal kelas kerap menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi peserta didik. Meta-analisis Holmes pada 1989 yang menelaah 63 studi menemukan bahwa 54 di antaranya melaporkan dampak negatif, mulai dari capaian akademik hingga sikap murid terhadap sekolah.

Meta-analisis Shane Jimerson pada 2001 atas 20 studi juga menemukan bahwa sekitar 80 persen studi melaporkan hasil yang merugikan, baik dari sisi akademik maupun sosial-emosional. Sementara itu, ringkasan John Hattie atas ratusan studi menempatkan ukuran efek mengulang kelas pada kisaran minus 0,16. Angka tersebut tergolong kecil, tetapi arahnya jelas menunjukkan hasil yang negatif, bukan positif.

Keberatan terhadap temuan tersebut tetap wajar muncul. Kritik metodologis menyoroti bahwa studi-studi lama sering membandingkan murid yang tinggal kelas dengan murid yang sejak awal memang memiliki perbedaan karakteristik. Meta-analisis Allen dan kawan-kawan pada 2009 berupaya menjawab kelemahan tersebut dengan pendekatan yang lebih ketat. Meskipun demikian, hasilnya tidak serta-merta mengubah arah kesimpulan bahwa tinggal kelas bukan solusi tunggal bagi persoalan ketertinggalan belajar.

Pendampingan sebagai Kunci Penentuan Nasib Murid

Dalam konteks tersebut, keputusan di akhir tahun ajaran bukanlah faktor penentu utama nasib akademik seorang murid. Yang lebih menentukan adalah apa yang dikerjakan sekolah sebelum dan sesudah keputusan itu diambil. Guru di berbagai jenjang kerap menghadapi murid kelas enam yang belum lancar membaca, dan pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana intervensi telah dilakukan sebelum peserta didik tersebut dibiarkan melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Karena itu, kebijakan tinggal kelas yang berdiri sendiri tanpa dukungan sistem pendampingan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan. Diperlukan langkah lanjutan berupa asesmen diagnostik, program remedial yang terukur, serta komunikasi intensif antara sekolah dan orang tua. Tanpa itu, tinggal kelas berisiko hanya memindahkan persoalan tanpa memperbaiki akar penyebabnya.

Pemerintah diharapkan menindaklanjuti wacana ini melalui Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menetapkan keputusan resmi. Fraksi-fraksi di parlemen pun diharapkan mencermati usulan tersebut agar kebijakan yang disahkan benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan sekadar menambah beban administratif bagi sekolah dan keluarga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User