Oct 13, 2026
Politik

Komisi III Dukung Mutasi 199 Pati dan Pamen Polri

Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terhadap ...

Komisi III Dukung Mutasi 199 Pati dan Pamen Polri

Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terhadap 199 personel Polri yang terdiri atas perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Dukungan tersebut disampaikan Abdullah kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober, dengan penegasan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Abdullah, langkah Kapolri tersebut telah sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri. Berdasarkan regulasi itu, mutasi dapat dilaksanakan secara rutin maupun insidental sesuai kebutuhan organisasi. Ia menilai kebijakan tersebut bukan merupakan hal yang luar biasa dalam tubuh institusi kepolisian.

“Mutasi yang dilakukan Kapolri Suyudi merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri. Dalam aturan tersebut, mutasi dapat dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan kebutuhan organisasi,” kata Abdullah.

Penempatan Berbasis Meritokrasi

Abdullah menekankan bahwa penempatan personel pada jabatan baru harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, serta integritas masing-masing anggota. Ia merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri yang menegaskan bahwa mutasi kali ini mengedepankan prinsip meritokrasi.

“Kadiv Humas Polri juga menyatakan bahwa mutasi ini mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni penempatan personel berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas,” ujarnya.

Dalam pandangan legislator tersebut, aspek terpenting dari sebuah mutasi bukanlah sekadar perpindahan jabatan, melainkan dampaknya terhadap pelaksanaan visi dan misi Kapolri. Ia menyoroti program prioritas 100 hari Kapolri Suyudi yang mengusung gagasan besar berupa Polisi bersama masyarakat.

Program tersebut, lanjut Abdullah, menuntut adanya penyegaran organisasi, regenerasi, serta peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, penempatan personel harus disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi agar target-target kepolisian dapat tercapai secara optimal.

“Program ini membutuhkan penyegaran organisasi, regenerasi, dan peningkatan kualitas pelayanan melalui penempatan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Dukungan Disertai Fungsi Pengawasan

Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap mutasi yang dilakukan Kapolri. Namun, dukungan tersebut tidak bersifat tanpa syarat. Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan mutasi benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Komisi III DPR mendukung mutasi ini dan akan mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar mencapai tujuan. Kita ingin masyarakat menjadi pusat orientasi tugas kepolisian, sehingga Polri semakin profesional, berintegritas, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan,” tutur Abdullah.

Ia menekankan bahwa perubahan struktur dan penempatan personel baru harus diikuti dengan peningkatan kinerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mutasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata tanpa membawa perbaikan nyata dalam pelayanan publik.

“Jangan sampai mutasi hanya mengganti pejabat, tetapi harus membawa perubahan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi 199 personel yang terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah. Sejumlah jabatan strategis ikut berganti, mulai dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri hingga tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Polri yang bertujuan memperkuat kapasitas institusi dalam melayani masyarakat.

Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal pelaksanaan mutasi tersebut agar sejalan dengan prinsip tata kelola kepolisian yang profesional dan berintegritas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap personel yang ditempatkan pada jabatan baru mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi dan harapan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User