Direksi Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya) telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah konsultasi tersebut menegaskan keseriusan badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan direksi PAM Jaya. Meski demikian, ia menegaskan proses pengajuan resmi atau filing belum dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut.
"Belum, baru konsultasi maksudnya filingnya ya? Belum. Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita, bergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya, betul," kata Hasan di BEI, Jakarta, Senin (12/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan usai menghadiri agenda di main hall BEI. Ia menjelaskan bahwa konsultasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada manajemen PAM Jaya mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses IPO. Kendati demikian, OJK menyerahkan sepenuhnya kelanjutan rencana tersebut kepada kesiapan perusahaan.
Bank Jakarta Turut Ditargetkan Melantai di Bursa
Selain PAM Jaya, BUMD DKI Jakarta lainnya yang ditargetkan melakukan IPO di BEI adalah Bank Jakarta. Rencana ini menjadikan dua badan usaha milik daerah tersebut sebagai kandidat emiten baru yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa rencana IPO tersebut membuka peluang bagi masyarakat luas untuk memiliki saham kedua BUMD tersebut. Menurutnya, keterbukaan kepemilikan saham ini merupakan bagian dari upaya memperluas partisipasi publik terhadap perusahaan daerah.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut. Komitmen ini disampaikannya untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jamin Kepemilikan Mayoritas Lewat Perda
Pramono menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI Jakarta akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang tengah diusulkan. Aturan tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap berada di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk IPO baik itu Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas, dua-duanya. Jadi dalam Perda yang kemudian kita usulkan juga mengatur hal itu," kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (9/10).
Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah berharap struktur kepemilikan saham kedua BUMD tetap terkendali meskipun sahamnya diperdagangkan di pasar modal. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan aset daerah yang tetap mengutamakan kepentingan publik serta pelayanan kepada masyarakat.
OJK Serahkan Kelanjutan Proses pada Kesiapan Emiten
Hasan menegaskan bahwa OJK tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi PAM Jaya maupun Bank Jakarta untuk menyelesaikan proses IPO. Menurutnya, seluruh tahapan akan bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
OJK, lanjut Hasan, akan terus memberikan pendampingan dan pemahaman kepada calon emiten mengenai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses penawaran umum perdana saham dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Rencana IPO PAM Jaya dan Bank Jakarta menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta. PAM Jaya bergerak di bidang penyediaan air minum, sementara Bank Jakarta beroperasi di sektor perbankan daerah. Kedua sektor tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan publik di ibu kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan IPO kedua perusahaan tersebut. OJK memastikan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah dokumen pengajuan resmi diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments (0)