TASIKMALAYA — Sidang Dewan Hisbah Persis Hasilkan Fatwa Panduan Bermedia Sosial

RADARBANDUNG.id, TASIKMALAYA – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota

Jul 08, 2026 - 14:29
0 0

RADARBANDUNG.id, TASIKMALAYA – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. Sidang yang diikuti para ulama dan pakar dari lingkungan Persis ini membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer sebagai upaya menghadirkan panduan syariat yang relevan dengan perkembangan zaman.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menegaskan, Sidang Dewan Hisbah bukan sekadar forum akademik untuk mendiskusikan persoalan fikih. Menurutnya, forum tersebut merupakan ikhtiar kolektif para ulama Persis dalam melahirkan fatwa yang mampu membimbing umat berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan tetap memperhatikan realitas kehidupan masyarakat.

Kronologi Pelaksanaan Sidang

  1. 8 Juli 2026: Sidang dimulai di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya. Agenda utama adalah pemaparan makalah dari para pakar internal Persis mengenai isu-isu kontemporer.
  2. 8 Juli 2026 (siang hingga malam): Diskusi panel dan sidang komisi membahas rumusan awal fatwa, termasuk panduan adab dan fikih bermedia sosial.
  3. 9 Juli 2026: Sidang pleno pengambilan keputusan. Dewan Hisbah menetapkan sejumlah rumusan fatwa yang akan menjadi pedoman resmi bagi warga Persis dan umat Islam secara umum.

Fokus Fatwa: Bukan Sekadar Halal-Haram

KH. Jeje Zaenudin menjelaskan, fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya berbicara mengenai persoalan halal dan haram ataupun sunnah dan bid'ah. Lebih jauh, fatwa diharapkan mampu menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak bermasyarakat, hingga memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.

"Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid'ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat," ujar Jeje.

Panduan Adab dan Fikih Bermedia Sosial Jadi Isu Strategis

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial. Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga diperlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.

"Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual," ungkapnya.

Paradoks Religiusitas dan Moralitas

Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain masih banyak ditemukan berbagai persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian terhadap sesama. Melalui Sidang Dewan Hisbah ini, Persis berharap dapat melahirkan fatwa yang mampu menjembatani kesenjangan antara kesalehan individual dan kesalehan sosial, sekaligus menjawab kebutuhan zaman dengan tetap berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User