Jakarta — Purbaya Rombak Aturan Impor Senjata Bebas Bea Masuk, Merpati Termasuk
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan revisi ketentuan pembebasan bea masuk impor persenjataan yang kini secara eksplisit memasukkan burung mer
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan revisi ketentuan pembebasan bea masuk impor persenjataan yang kini secara eksplisit memasukkan burung merpati sebagai komponen alat pertahanan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2025 itu memperluas cakupan fasilitas fiskal yang semula hanya menyasar senjata, amunisi, dan peralatan tempur konvensional.
Revisi ini sekaligus merespons momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), saat ribuan merpati putih dilepas sebagai simbol perdamaian. Momen itu dianggap menegaskan kembali peran strategis merpati tidak hanya sebagai ikon upacara kenegaraan, melainkan juga sebagai aset pertahanan yang telah teruji secara historis.
Kronologi Penerbitan Aturan
- 17 Agustus 2025: Pelepasan merpati massal di Istana Merdeka memicu diskusi internal Kementerian Keuangan ihwal status burung tersebut dalam sistem logistik pertahanan.
- 18–22 Agustus 2025: Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkaji ulang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2019 yang mengatur impor alat pertahanan. Kajian menemukan bahwa merpati pos ( Columba livia domestica ) yang diimpor untuk kebutuhan TNI dan Polri selama ini dikenai bea masuk 5% karena tidak tercantum dalam daftar barang bebas bea.
- 24 Agustus 2025: Menteri Keuangan menandatangani PMK 48/2025 yang merevisi PMK 135/2019.
- 25 Agustus 2025: PMK diundangkan dan langsung berlaku. Daftar barang bebas bea masuk kini memasukkan frasa “burung merpati untuk keperluan pertahanan dan keamanan, termasuk upacara kenegaraan.”
Rincian Perubahan Aturan
Berdasarkan PMK baru, semua jenis merpati yang diimpor oleh institusi pertahanan — baik merpati pos, merpati karir, maupun merpati putih untuk seremoni — dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sebelumnya, impor merpati oleh TNI Angkatan Darat (AD) dan TNI Angkatan Laut (AL) tercatat rata-rata 1.200 ekor per tahun dengan nilai impor sekitar Rp 4,8 miliar dan bea masuk yang dibayarkan mencapai Rp 240 juta per tahun. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan 67% impor merpati militer Indonesia berasal dari Belgia dan Belanda, negara yang memiliki tradisi panjang pemuliaan merpati pos.
Purbaya menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari efisiensi belanja pertahanan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap instrumen pertahanan, termasuk yang bersifat hayati, mendapat perlakuan fiskal yang proporsional. Merpati bukan sekadar burung; ia memiliki nilai strategis dalam sejarah komunikasi militer,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di kantornya, Senin (25/8).
Tanggapan dan Implikasi
Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik aturan tersebut. “Dengan pembebasan bea masuk, kami bisa menghemat sekitar Rp 240 juta per tahun yang bisa dialokasikan untuk perawatan dan pengembangbiakan merpati di fasilitas kami di Cimahi,” katanya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Rizal Muttakin, menilai langkah ini tergolong unik namun relevan. “Ini menunjukkan bahwa negara mengakui aset hayati sebagai bagian dari sistem pertahanan. Negara lain seperti Tiongkok dan Rusia juga memiliki program merpati militer yang di-backup kebijakan fiskal,” ucapnya.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala fiskal yang menghambat modernisasi dan pelestarian satuan-satuan merpati di lingkungan TNI dan Polri.
Comments (0)