Sudaryono Ultimatum Kepala SPPG: Pungli Fee Yayasan Berakhir Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh jajaran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang disampaik...

Sudaryono Ultimatum Kepala SPPG: Pungli Fee Yayasan Berakhir Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh jajaran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026, di Jakarta, ia menegaskan bahwa setiap oknum kepala SPPG yang terbukti meminta imbalan atau fee kepada yayasan penyelenggara makan bergizi akan langsung dikenai sanksi pemecatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dan laporan adanya indikasi permohonan tambahan pendapatan yang dilakukan di luar koridor aturan resmi.

Sudaryono menyampaikan bahwa praktik semacam ini mencoreng tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional. "Tidak ada toleransi sedikit pun bagi kepala SPPG yang bermain-main dengan meminta fee kepada yayasan. Begitu terbukti, kami akan segera memberhentikannya," ujar Sudaryono di hadapan peserta rapat koordinasi. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap program pemerintah harus dijaga dengan integritas tanpa cela dari seluruh petugas di lapangan.

Ruang Lingkup Pelanggaran dan Unsur Pidana

Dalam paparannya, Kepala BGN menjelaskan bahwa segala bentuk permintaan penghasilan tambahan yang menyimpang dari ketetapan resmi dikategorikan sebagai tindakan yang bersentuhan langsung dengan ranah hukum pidana. Sudaryono merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta praktik pungutan liar oleh penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa kepala SPPG merupakan bagian dari struktur pelaksana program pemerintah sehingga tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi aparatur publik.

Praktik permintaan fee yang dimaksud meliputi berbagai modus seperti meminta imbalan atas pencairan dana operasional, meminta potongan dari nilai kontrak kerja sama, hingga meminta kompensasi pribadi di luar gaji resmi dan tunjangan yang telah ditetapkan. Semua bentuk transaksi tersebut, menurut Sudaryono, memenuhi unsur-unsur yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini tidak hanya berhenti pada pemecatan administratif, tetapi akan kami limpahkan ke ranah pidana," tegasnya.

Mekanisme Kemitraan dengan Yayasan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan unit operasional yang bertugas menyalurkan makanan bergizi kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, SPPG menjalin kemitraan dengan berbagai yayasan dan lembaga masyarakat yang bertindak sebagai penyedia bahan pangan, jasa pengolahan, serta distribusi makanan. Kemitraan ini diatur melalui perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan secara terpusat oleh BGN dengan standar biaya dan mekanisme pembayaran yang transparan.

Setiap yayasan mitra telah menerima alokasi anggaran sesuai dengan volume layanan yang diberikan. Oleh karena itu, Sudaryono menekankan bahwa tidak ada celah atau pembenaran bagi kepala SPPG untuk meminta pembayaran tambahan dari pihak yayasan. Ia menginstruksikan seluruh yayasan mitra untuk segera melapor jika mendapatkan permintaan fee dalam bentuk apa pun. "Kami membuka saluran pengaduan khusus yang dapat diakses oleh yayasan mitra. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya," ucap Sudaryono.

Langkah Pengawasan dan Sanksi Internal

Sebagai langkah preventif, BGN akan memperkuat sistem pengawasan berlapis yang melibatkan inspektorat internal serta unit kepatuhan di setiap provinsi. Sudaryono menyatakan bahwa audit mendadak akan dilakukan secara berkala ke seluruh SPPG yang tersebar di 514 kabupaten dan kota. Tim audit akan memeriksa laporan keuangan, dokumen kerja sama dengan yayasan, serta melakukan wawancara langsung dengan para pihak terkait.

Selain sanksi pemecatan, BGN juga menyiapkan sanksi administratif lain seperti penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pencantuman catatan pelanggaran dalam rekam jejak kepegawaian. Sudaryono menegaskan bahwa seluruh sanksi ini akan dijatuhkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada kepala SPPG yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu. "Program MBG adalah program kerakyatan yang harus bersih dari kepentingan pribadi. Siapa pun yang mencoba mempermainkannya akan berhadapan dengan saya," pungkasnya.

BGN saat ini mengelola lebih dari 30 ribu unit SPPG yang melayani sekitar 82 juta penerima manfaat di seluruh pelosok negeri. Dengan cakupan sebesar ini, Sudaryono mengakui bahwa potensi penyimpangan selalu ada. Namun ia optimistis bahwa dengan sistem pengawasan yang ketat, transparansi anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat dan yayasan mitra, setiap bentuk pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak secara cepat. BGN juga berencana meluncurkan aplikasi pelaporan digital yang memungkinkan yayasan dan masyarakat umum menyampaikan pengaduan secara langsung dan real-time.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User