Polda Jabar Bongkar Love Scam Kamboja, Dua Korban Rugi Rp4,8 M

Bandung – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik kejahatan love scamming yang dikendalikan oleh sindikat internasional dari Kamboja. Dua warga Jawa Barat tercat...

Polda Jabar Bongkar Love Scam Kamboja, Dua Korban Rugi Rp4,8 M

Bandung – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik kejahatan love scamming yang dikendalikan oleh sindikat internasional dari Kamboja. Dua warga Jawa Barat tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar. Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung pada Senin (23/6/2026), penyidik mengamankan dua orang tersangka pria berkewarganegaraan Indonesia yang diduga sebagai operator lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yani Sudrajat, dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar, Selasa (24/6/2026), menyebut sindikat ini memanfaatkan kelengahan korban melalui media sosial dan aplikasi kencan.

“Para pelaku membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan. Setelah korban percaya, mereka mulai meminta transfer dana dengan berbagai alasan, mulai dari investasi, biaya medis darurat, hingga modus paket kiriman luar negeri,”
ujarnya.

Modus Operandi Berkedok Kasih Sayang

Hasil penyelidikan mengungkap, sindikat tersebut merekrut operator dari Indonesia untuk menjalankan aksinya. Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai RP (31) dan SA (28), warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung, bertugas membuat dan mengelola puluhan akun palsu di platform media sosial. Akun-akun ini menggunakan foto profil menarik yang diambil secara acak dari internet, lengkap dengan identitas fiktif sebagai pengusaha sukses, tentara asing, atau dokter di luar negeri.

Korban pertama, seorang perempuan paruh baya berinisial M (54) asal Kota Bandung, dikontak melalui sebuah aplikasi pertemanan pada awal 2025. Pelaku yang menyamar sebagai pria berkewarganegaraan Inggris mengaku akan mengirimkan hadiah mewah serta sejumlah uang sebagai bentuk cinta. Namun, sebelum barang diterima, korban diminta membayar “bea cukai”, “biaya administrasi”, hingga “denda pencucian uang”. Selama kurun waktu delapan bulan, M mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp2,7 miliar. Dana tersebut dikirim ke beberapa rekening penampung yang berbeda di sejumlah bank nasional.

Korban kedua, T (47), pria wiraswasta asal Kabupaten Bekasi, terkena modus serupa. Ia diyakinkan oleh seorang profil wanita yang mengaku sebagai pengusaha sukses di Kamboja. Setelah menjalin komunikasi intens selama enam bulan, korban tergiur tawaran investasi menguntungkan di sektor properti di Phnom Penh. Total dana yang ditransfer mencapai Rp2,1 miliar. Setelah transfer dilakukan, komunikasi tiba-tiba terputus. Korban baru menyadari menjadi sasaran penipuan setelah seluruh upaya menghubungi profil tersebut gagal.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras berhasil melacak keberadaan kedua tersangka setelah menerima laporan dari korban M pada April 2026. Melalui penelusuran digital dan rekening penerima, polisi menemukan aliran dana yang bermuara pada sejumlah rekening yang dikelola RP dan SA. Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda di kawasan Bogor dan Bandung pada Senin dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: tujuh unit telepon seluler yang berisi ratusan percakapan dengan korban, sepuluh buku rekening berbagai bank, empat kartu ATM, serta dua unit laptop yang digunakan untuk mengelola email dan akun media sosial fiktif. Selain itu, disita pula catatan skrip rayuan yang sudah tersusun rapi dalam bahasa Indonesia dan Inggris, lengkap dengan alur respons untuk berbagai tipe korban.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk sindikat di Kamboja dan menerima komisi sebesar sepuluh persen dari setiap dana yang berhasil ditransfer korban,” jelas Kombes Yani. Saat ini, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai perekrut dan koordinator lapangan yang kini berada di luar negeri.

Kerugian Mencapai Rp4,8 Miliar dan Langkah Hukum

Total kerugian yang diderita dua korban mencapai Rp4,8 miliar, angka yang terbilang fantastis untuk kejahatan model love scam yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Polisi memastikan akan menelusuri aset para tersangka untuk memulihkan kerugian korban melalui mekanisme asset recovery.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Imbauan Menyikapi Hubungan Daring

Menanggapi maraknya kasus serupa, Polda Jabar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga.

“Jangan mudah percaya pada hubungan yang dibangun secara virtual tanpa pernah bertemu langsung. Selalu cek dan verifikasi identitas, jangan pernah mengirimkan uang kepada orang yang belum dikenal secara fisik,”
tegas Kombes Yani.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pusat pelaporan transaksi keuangan dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri aktor utama sindikat di Kamboja. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dan modus love scam tidak hanya menimpa kalangan tertentu, melainkan bisa menyasar siapa saja, tanpa mengenal usia atau latar belakang pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung intensif. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pengembangan penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User