Sudaryono Tutup 833 SPPG Langgar SOP, Tidak Ada Lagi Pembayaran Tak Sesuai
Jakarta, 27 Juli 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan penutupan permanen terhadap 833 dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut di...
Jakarta, 27 Juli 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan penutupan permanen terhadap 833 dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal BGN yang berlangsung di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Senin (27/7). Penutupan ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan standar gizi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026.
"Ini bukan lagi soal peringatan. Dapur-dapur tersebut terbukti secara sengaja mengabaikan protokol keamanan pangan dan komposisi gizi yang telah diatur. Kami tidak akan mentoleransi satu pun praktik seperti ini di era kepemimpinan sekarang," tegas Sudaryono dalam pernyataan pers usai rapat. Keputusan ini diteken langsung oleh Kepala BGN dan telah disahkan oleh Inspektorat Jenderal BGN sesuai dengan mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
Pelanggaran Standar Gizi dan Operasional yang Sistematis
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim pengawas internal BGN sepanjang triwulan kedua 2026, 833 SPPG terbukti melanggar sedikitnya tiga poin krusial dalam SOP. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan bahan pangan di bawah kualitas minimum, pengurangan takaran gizi per porsi hingga 40 persen dari standar yang ditetapkan, serta ketidakpatuhan terhadap prosedur penyimpanan dan pengolahan makanan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa mayoritas dapur tersebut berlokasi di wilayah dengan angka stunting tinggi, sehingga dampak pelanggaran ini dinilai sangat merugikan sasaran program.
"Temuan lapangan menunjukkan modus yang sangat memprihatinkan. Misalnya, penggunaan beras berkutu untuk bubur bayi, minyak goreng bekas untuk lauk, dan susu yang telah kedaluwarsa. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengabaian nyawa anak bangsa," papar Sudaryono. Tim audit juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi belanja bahan pangan yang mencapai selisih hingga 35 persen di beberapa SPPG.
Tidak Ada Lagi Pembayaran untuk Dapur yang Melanggar
Kepala BGN secara eksplisit menegaskan bahwa kebijakan baru ini memutus mata rantai pembiaran yang diduga terjadi pada periode sebelumnya. Ia menyatakan bahwa di masa lalu, dapur-dapur yang terbukti melanggar tetap menerima pembayaran penuh dengan dalih alasan kemanusiaan atau transisi. Kini, BGN menerapkan asas nol toleransi.
"Kami tidak akan mengulangi praktik lama di mana kontrak tetap dibayarkan walaupun output-nya cacat. 833 SPPG ini kami tutup permanen dan seluruh kewajiban pembayaran dihentikan per hari ini. Dana yang semestinya mereka terima dialihkan ke rekening cadangan program untuk dialokasikan ke SPPG yang memenuhi standar," ujar Sudaryono. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Sistem Gizi Nasional dan telah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Reformasi Tata Kelola SPPG dan Langkah Strategis ke Depan
Penutupan serentak 833 SPPG ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran tata kelola yang diinisiasi oleh Sudaryono sejak menjabat pada Januari 2026. BGN akan segera membuka tender ulang untuk kuota 833 SPPG pengganti dengan melibatkan pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Seleksi tahap pertama akan dimulai pada 3 Agustus 2026 di 12 provinsi prioritas.
"Kami memastikan bahwa seluruh operator SPPG yang baru akan melalui verifikasi ketat meliputi kapasitas sumber daya manusia, kelayakan dapur, dan integritas pelaporan. Mulai tahun ini, setiap SPPG wajib menjalani inspeksi mendadak setiap dua minggu oleh tim inspektorat daerah," jelas Sudaryono. Ia menargetkan pada akhir tahun 2026, seluruh 10.000 SPPG yang beroperasi di Indonesia telah tersertifikasi ISO 22000 tentang keamanan pangan.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi IX DPR RI, Nusron Wahid, menyatakan dukungannya. "Ini langkah berani yang jarang terjadi. Selama ini penyelewengan dana gizi sering kali hanya berujung pada sanksi ringan. Kepala BGN telah menunjukkan keteladanan dalam menegakkan akuntabilitas," ungkapnya. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan akan mempercepat pencairan dana kompensasi untuk memastikan tidak ada kekosongan layanan gizi bagi masyarakat di wilayah terdampak. Program pengganti dijadwalkan beroperasi penuh paling lambat 1 September 2026. Dengan demikian, reformasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam efektivitas dan kredibilitas program pemenuhan gizi nasional.
Comments (0)