Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Pungut Fee Ilegal

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Dalam sebuah arahan resmi yang disampaik...

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Pungut Fee Ilegal

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Dalam sebuah arahan resmi yang disampaikan pada Minggu, 27 Juli 2026, ia menegaskan bahwa setiap kepala satuan yang terbukti meminta imbalan atau fee dari pihak yayasan penyedia makanan bergizi gratis akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh tanah air.

Praktik Pungutan Dikategorikan Tindak Pidana

Sudaryono menyatakan bahwa permintaan tambahan penghasilan di luar ketentuan resmi dari para Kepala SPPG kepada yayasan mitra bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Segala bentuk permintaan tambahan penghasilan di luar ketentuan yang telah ditetapkan masuk dalam kategori praktik pidana. Tidak ada ruang negosiasi dan tidak ada toleransi,” tegasnya di hadapan para pejabat BGN dan perwakilan SPPG dari berbagai daerah.

Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara atau pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana berat. BGN, menurut Sudaryono, tidak akan segan-segan menyerahkan oknum yang melanggar kepada aparat penegak hukum.

Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Program MBG yang digelar di Kantor Pusat BGN, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri oleh 514 perwakilan SPPG dari tingkat kabupaten dan kota, para kepala dinas kesehatan daerah, serta jajaran Inspektorat Jenderal BGN. Dalam forum itu, Sudaryono memaparkan temuan awal tim pengawas internal yang mengindikasikan adanya permintaan fee tidak resmi di sejumlah titik distribusi program MBG.

“Berdasarkan hasil audit sementara Inspektorat Jenderal per 15 Juli 2026, terdapat indikasi kuat permintaan imbalan sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan dari beberapa oknum Kepala SPPG kepada yayasan pelaksana. Angka ini memang kecil secara nominal, tetapi dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik dan keberlangsungan program,” ujar Sudaryono. Ia menambahkan bahwa tim investigasi internal BGN terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

Mekanisme Pengawasan Diperketat

Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN akan menerapkan mekanisme pengawasan berlapis yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta partisipasi aktif masyarakat melalui kanal pengaduan resmi. “Kami telah membuka saluran pelaporan di nomor 1500-XXX dan situs pengaduan.bgn.go.id. Setiap laporan akan diverifikasi dalam waktu 3x24 jam dan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” kata Sudaryono.

Selain itu, setiap Kepala SPPG diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memuat klausul sanksi pemecatan langsung jika terbukti melakukan pungutan liar. BGN juga akan menerapkan sistem rotasi berkala setiap enam bulan untuk mencegah terbangunnya jaringan kepentingan antara petugas SPPG dan yayasan mitra di tingkat lokal. “Rotasi ini sudah kami tetapkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penugasan Personel SPPG,” jelasnya.

Respons DPR dan Komitmen Pengawalan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyambut baik langkah cepat BGN dalam mencegah kebocoran anggaran program MBG. “Kami mendukung penuh sikap tegas Kepala BGN. Program MBG menyangkut hajat hidup rakyat kecil, utamanya anak-anak sekolah dan ibu hamil. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Edy menambahkan bahwa Komisi IX akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan BGN pada masa sidang mendatang untuk membahas secara khusus aspek pengawasan dan akuntabilitas program MBG. “Dewan mengapresiasi transparansi BGN dalam mengungkap persoalan ini. Pengawasan dari parlemen akan terus kami optimalkan agar program ini berjalan sesuai amanat Presiden,” tegasnya.

Pleno pengurus pusat organisasi profesi ahli gizi juga telah menyatakan komitmennya untuk menjaga standar etika dalam pelaksanaan program MBG. Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Marudut Sitompul, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan BGN dalam melakukan pembinaan etika profesi bagi para petugas gizi yang bertugas di lapangan.

Satgas Khusus Dibentuk

Sebagai langkah preventif, Sudaryono telah menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Penindakan Program MBG yang beranggotakan unsur Inspektorat Jenderal, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Satgas ini memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum yang kedapatan melakukan praktik pungutan liar di lingkungan SPPG dan yayasan mitra.

“Satgas sudah mulai bekerja sejak 20 Juli 2026. Kami memberikan kewenangan penuh kepada satgas untuk melakukan penyelidikan, penggeledahan, hingga penahanan sementara terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ini adalah komitmen negara dalam menjaga dana rakyat,” pungkas Sudaryono menutup rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User